Oleh: Muhammad Nurhidayat
SEPASANG mahasiswa di Bandung tidak pernah menyangka bahwa perzinahannya diketahui—bahkan disaksikan—oleh jutaan orang di seluruh dunia. Saat itu pasangan kekasih tersebut merekam adegan pergaulan bebas yang mereka lakukan dengan handycam, untuk dokumentasi pribadi. Kemudian keduanya meminta tolong sahabat mereka untuk men-transfer rekaman dari kaset VHS ke piringan VCD. Sahabat mereka pun iseng meng-upload rekaman itu ke internet.
Tidak berapa lama setelah diunggah, banyak orang mendatangi warnet-warnet untuk menyaksikan, bahkan men-download rekaman pribadi tersebut. Saat itu warnet menjadi tempat prioritas untuk mengakses internet karena belum ngetren teknologi wifi, modem USB, dan koneksitas internet pada ponsel, apalagi tablet.
Malah ada oknum-oknum tertentu yang menjadikan rekaman tersebut sebagai peluang ‘bisnis’ dengan menggandakannya dalam kepingan-kepingan VCD porno untuk dijual bebas di lapak-lapak kaki lima, dengan judul ‘Bandung Lautan Asmara’ atau disingkat BLA.
Peredaran luas piringan BLA—yang tidak dikehendaki—membuat perguruan tinggi tempat pasangan kekasih kuliah, ikut menanggung malu. Mereka pun di-DO secara tidak hormat. Dikabarkan, sang mahasiswi yang trauma atas terbongkarnya aib tersebut, oleh keluarganya ‘diungsikan’ ke Australia untuk menghindari rasa malu di hadapan para kerabat, sahabat, maupun masyarakat di Indonesia.
Fenomena BLA yang terjadi pada 2001 silam itu penulis anggap sebagai awal mula hilangnya privasi masyarakat Indonesia di Internet. Sejak saat itu, banyak bermunculan rekaman-rekaman adegan perzinahan, atau minimal foto-foto porno masyarakat—dari kalangan rakyat biasa, aparat, pejabat, hingga artis—di internet. Munculnya rekaman maupun foto cabul itu pada mulanya hanya untuk dokumentasi pribadi, namun oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab disebarkan tanpa izin orang yang terdapat di dalam rekaman maupun foto tersebut.
Sebab Hilangnya Privasi
Ada banyak sebab mengapa privasi masyarakat mulai hilang di internet. Salah satunya adalah ketidaksiapan akhlak masyarakat dalam menghadapi kemajuan teknologi informasi. Apalagi sejak berdedarnya ponsel pintar yang dilengkapi kamera digital, banyak orang seakan berubah menjadi bodoh, dengan menggunakan teknologi itu untuk merekam kemaksiatannya.
Padahal hubungan biologis yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah sekalipun, haram diceritakan secara lisan kepada orang lain. Tentunya menceritakan—apalagi mempertontonkan—adegan perzinahan kepada orang lain merupakan dosa besar yang luar biasa kejinya. Sebab fitrahnya manusia merasa malu apabila kemaksiatannya diketahui orang lain. Namun dengan memperlihatkan kemaksiatannya itu, mereka terang-terangan telah mengkufuri hukum Allah subhanahu wata’ala.
Selain itu, aib yang merupakan salah satu bentuk privasi, justru diberitahukan kepada orang lain—bahkan orang dari seluruh dunia. Bukan dengan lisan, melainkan disampaikan melalui rekaman kemaksiatan tersebut. Padahal dampak negatif rekaman jauh lebih besar daripada sekedar obrolan tentang kemaksiatan. Memang semula hanya untuk konsumsi pribadi, atau setidaknya untuk konsumsi terbatas, hanya teman-teman dekat yang tahu, dengan maksud untuk gaya-gayaan.
Nah, ketika file rekaman atau foto asusila tersebut sampai di ‘tangan’ sang teman, biasanya sang teman akan iseng dan meng-upload-nya ke internet. Atau bisa juga ponsel pintar berisi file privasi tersebut hilang, dan ditemukan oleh orang asing yang tidak kenal sama sekali dengan pelaku di rekaman/foto porno itu, maka orang asing itu lebih iseng lagi mengunggahnya di internet. Fenomena ini banyak menimpa pelajar—tingkat SMP maupun SMA—hingga mahasiswa perguruan tinggi.
Pantaslah Al Qur’an menegaskan, “Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan….” (QS. 16 : 90)
Kehadiran berbagai media sosial yang dilengkapi fasilitas tampilan rekaman maupun album foto, menambah ‘saham’ semakin hilangnya privasi seseorang di internet. Malah sejak beberapa tahun terakhir semakin banyak pelajar dan mahasiswa yang mengunggah sendiri file rekaman maupun foto privasinya ke akun media sosial mereka, dengan niat gaya-gayaan.
Setelah ter-upload, mereka baru tersadar kalau seharusnya rekaman/foto itu tidak boleh tampil di internet. Tetapi kesadaran mereka terlambat. Meskipun dalam hitungan beberapa menit, ternyata ada pula yang ‘berhasil’ men-download file privasi tersebut, lalu menyebarkannya melalui sesama sosial media, situs YouTube, bahkan situs-situs porno.
Hal ini menimpa seorang siswi SMP di Surabaya tahun ini. Ia melaporkan pacarnya ke polisi karena sang pacar secara iseng meng-upload foto-foto dirinya tanpa busana ke internet. Sang gadis ABG itu mengaku bahwa ia rela difoto pacarnya dalam keadaan tanpa busana untuk koleksi pribadi si pacar.
Namun foto-foto itu ternyata tersebar ke mana-mana di dunia maya.
Sungguh disayangkan, mereka berniat gaya-gayaan namun terancam ‘royalti’ dosa ketika file asusila itu tersebar di tengah masyarakat luas. Bahkan meskipun yang bersangkutan sendiri telah menghapus file itu dari akun media sosialnya, namun ia tidak akan mampu menghapus filenya yang telah di-download para netizen lain—yang entah berapa orang jumlahnya dan dari negara mana saja mereka.
Mereka seakan lupa ancaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam, “Barangsiapa yang menunjukkan dalam Islam sebuah jalan keburukan (menjadi contoh buruk) maka baginya dosa perbuatannya tersebut dan dosa orang-orang yang mengikuti perbuatannya setelahnya tanpa dikurangi sedikit pun.” (HR. Muslim)
Jangan Mendekati Zina
Kita perlu mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba mendekati zina. Salah satu fase mendekati zina adalah pacaran. Sebab seiring dengan perkembangan internet, dampak negatif pacaran jauh lebih besar daripada masa ketika internet belum ngetren di masyarakat. Dahulu muara dampak negatif adalah perzinahan sehingga terjadi KTD (kehamilan yanag tidak diinginkan) hingga mendapat gelar ‘MBA’ (married by accident).
Allah Subhanahu Wata’ala telah mengingatkan, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu prbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. 17 : 32)
Kini, sebelum berzina pun para pelaku pacaran—terutama kaum wanita—dapat menjadi korban pemerasan dari si pacar. Tanpa disadari, kecintaan—yang tidak halal—kepada lawan jenis membuat pelaku pacaran gampang melakukan selfie yang tidak senonoh dengan ponsel ataupun gadget lainnya.
Diam-diam si pacar meng-copy file tersebut dan menjadikannya sebagai alat pemerasan. Si pacar bisa meminta uang dalam jumlah besar atau malah meminta ajakan berzina.
Jika tidak ditanggapi, maka si pacar mengancam akan mengunggah foto selfie yanag tidak senonoh itu ke internet, khususnya media sosial. Fenomena seperti ini banyak terjadi sejak ponsel pintar berfasilitas kamera digital dan terkoneksi dengan internet mulai banyak dipakai masyarakat.
Berdasarkan fenomena yang memprihatinkan ini, pemerintah pun diharapkan semakin aktif memberikan pembinaan akhlak masyarakat, serta memberikan literasi media agar masyarakat siap menghadapi kemajuan teknologi informasi (internet) yang tidak bisa dibendung lagi. Masyarakat sendiri hendaknya tidak gampang melakukan selfie dengan meng-upload rekaman/foto privasinya ke internet. Sebab melakukan kemaksiatan sendiri adalah dosa besar, apalagi menceritakan aib tersebut melalui rekaman/foto asusila tersebut.
Apalagi membeberkan aib sendiri melalui rekaman/foto asusila dapat digolongkan sebagai kemaksiatan secara terbuka, yang pelakunya tidak akan diampuni dosanya oleh Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassalam, “Setiap umatku (yang bersalah) akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat).” (HR. Mutafaqun Alaihi). Wallahua’lam.*
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ichsan Gorontalo, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro