Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Pandir dan Dungu, Tidak Ada Korelasi dengan Titel yang Disandang: Sidang Habib Rizieq Mengajarkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 April 2021 14:41 2:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 April 2021 14:00
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | Jaksa Penuntut Umum ((JPU) bersungut-sungut marah, saat menanggapi eksepsi tim pembela Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30 Maret).

Dua kata yang disampaikan tim pembela dalam eksepsinya, itu pada Jum’at (26 Maret), pastilah ada korelasi dengan substansi tuntutan penuntut umum. Dan lalu muncul kata “pandir dan dungu”.

Lalu penuntut umum, karena dua kata tadi, sampai harus menunjukkan siapa dirinya, kami ini semuanya bergelar S2, dan sudah berpengalaman puluhan tahun.

Titel atau gelar akademis tentu dan pastilah tidak ada korelasi sama sekali dengan pandir dan dungu, pun dengan pengalaman puluhan tahun. Disematkan dua kata itu tentu punya sebab.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Kata pandir dan dungu itu keluar dari mulut tim pembela, saat melihat yang didakwahkan pada terdakwa adalah sesuatu yang berlebihan atau tampak diada-adakan dengan tidak semestinya.

 

Maka konstruksi kata dungu dan pandir, itu menjadi relevan, meski itu bukan kata yang disuka tim penuntut umum, dan bagi mereka yang mengagungkan gelar akademis.

Kata dungu dan pandir itu disematkan, bukan tanpa sebab. Pastilah ada sebab yang melatarbelakangi sehingga kata itu muncul. Dan tentu bukan spontanitas dari tim pembela, itu sudah dipikirkan.

Sebenarnya “ditampar” dengan dua kata itu, jika penuntut umum menganggap bagian yang tidak pantas disebut dungu dan pandir, maka tuntutannya pun mestinya sepadan dengan titel dan pengalaman puluhan tahun.

Baca: Habib Rizieq, Itu Seperti Juga Soekarno Saat Mencari Keadilan dengan “Indonesia Menggugat”

Pandir dan Dungu

Filsuf Rocky Gerung kerap memakai dan mempopulerkan kata dungu. Menyebut seseorang dengan kata dungu, tentu bukan pada personalnya tapi pada kebijakan yang diambil, yang dianggap tidak tepat.

Maka kata dungu itu disematkan pada yang bersangkutan atas kebijakannya itu. Tidak ada delik yang bisa menjeratnya, kecuali jika apes lalu dikriminalisasi.

Pandir dan dungu punya makna yang sama. Keduanya bermakna bodoh, atau bebal. Perulangan dua kata yang punya makna sama, tentu itu bisa jadi sebagai penegasan. Sekali lagi, tidak ada korelasi titel yang disandang, dan jam kerja dari yang bersangkutan.

Banyak yang bertitel S3 bahkan bergelar Profesor, tapi saat melakukan kebijakan yang merugikan, misal korupsi, maka ia patut disebut pandir dan atau dungu. Apakah tindakannya itu berkolerasi dengan titel yang disandangnya. Tentu tidak.

Maka penuntut umum, yang “marah” dengan ungkapan dua kata yang bermakna sama tadi, adalah hal mengada-ada. Bisa jadi itu bagian dari teknik mengaburkan substansi eksepsi. Atau bagian dari membesarkan yang kecil, dan mengecilkan yang besar.

Baca:  Tidak Dihadirkan di Persidangan, Itu karena Lisannya yang Bak Sembilu

Soal-soal “membesar dan mengecilkan” demikian, memang bukan rahasia umum. Dan dalam konteks Habib Rizieq, juga pada kasus Syahganda Nainggolan, yang dituntut penuntut umum dengan 6 tahun, itu bisa dipakai sebagai contoh.

Maka kata pandir dan dungu, lalu pantas muncul untuk melawan tuntutan atas ketidakadilan, absurd dan diada-adakan. Kata itu pun pantas disematkan tidak saja pada penuntut umum, tapi juga pada majelis hakim, jika berani bermain-main dengan putusan hukum yang diambil.

Lalu kenapa mesti “marah”, atau setidaknya jengah dengan ungkapan dua kata tadi. Ungkapan pandir dan dungu, itu muncul oleh sebab, bukan dimunculkan tanpa sebab. (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq Shihabsidang habib rizieq
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Libur Paskah, PM Inggris Ingatkan Warganya Tidak Berkumpul Dalam Ruangan
Tulisan selanjutnya US CDC: Sudah Dapat Vaksinasi Lengkap Orang Bebas Bepergian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Euthanasia Mencakup Hampir 6 Persen Kematian di Belanda

Berita
5 Juli 2026 14:14
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Pelatih Timnas Mesir Suarakan Solidaritas untuk Palestina di Piala Dunia 2026
Amerika Serikat Kembali Serang Iran, Berdalih Bela Warga Sipil
Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?