Hidayatullah.com– Staf Pelaksana Fungsi Protokoler dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Pakistan, Ari Hadiman, menyatakan bahwa perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan prioritas utama.
Oleh sebab itu, katanya, Lapor Diri merupakan proses yang wajib dilakukan oleh WNI yang akan berdomisili di luar negeri.
“Bahwa kita (perwakilan) tidak sekadar melindungi tapi perlu tahu asal usul seseorang itu,” tuturnya dalam Temu Masyarakat Indonesia dan Pemutakhiran dan Verifikasi Data WNI di Kantor KBRI, G11, Islamabad, Jumat (23/02/2018) siang waktu setempat.
Jika tidak ada lapor diri tersebut, sambungnya, akan berdampak tidak adanya data yang kredibel.
“Akan ada ribuan anak yang tidak mendapatkan hak kependudukan dan sipilnya karena tidak terdata,” tambahnya.
Selain itu, sambung Ari, dampaknya akan adanya data ganda yang masuk ke dalam setiap perwakilan (KBRI) di setiap negara.
Heri menjelaskan, ke depannya akan dibuatkan Nomor Induk Tunggal (NIT) setiap orang yang berada di luar negeri.
“NIT tersebut berguna untuk pendataan WNI yang gunanya seperti Kartu Tanda Penduduk di Indonesia,” terang Ari.
Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Pakistan Iwan Suyudhie Amri, beberapa staf diplomat, dan WNI yang berada di Pakistan. Baik yang berstatus pelajar, pekerja, dan lainnya.* Ali Muhtadin