Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Suap Pencucian Uang Bekas PM Muhyiddin Dijerat Tujuh dakwaan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Maret 2023 12:20 12:20 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Maret 2023 12:19
Bagikan
muhyiddin malaysia
Menteri Dalam Negeri Malaysia Muhyiddin Yassin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Bekas perdana menteri Malaysia Muhyiddin, hari Senin (13/3/2023), menyatakan tidak bersalah atas satu lagi dakwaan pencucian uang, sehingga total sejauh ini ada tujuh dakwaan yang harus dihadapinya.

Sekitar pukul 09.00 pagi ini waktu Malaysia, Muhyiddin dijerat Pasal 4(1)(b) dan 87(1) dari

Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001. Dakwaan ketujuh ini melibatkan uang sekitar RM5 juta, yang diduga uang haram dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening Parti Pribumi Bersatu Malaysia di AmBank.

Muhyiddin diduga melakukan pelanggaran hukum itu di AmBank cabang Amcorp Mall pada 7 Januari 2022.

Pasal 87(1) menyebutkan ketika suatu pelanggaran dilakukan oleh sebuah badan usaha atau asosiasi, orang bersangkutan – yang menjabat sebagai direktur, pengawas, staf, mitra usaha atau berada di posisi manajemen – dianggap sebagai pelaku, kecuali orang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tuduhan yang disangkakan.

Baca Juga

22 Persen Yahudi ‘Israel’ Dukung Usir Warga Palestina ke Luar Negeri
Iran Hadiahi Rp480 Juta Warganya yang Berhasil Tangkap atau Bunuh Tentara AS
Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI

Bila divonis bersalah melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 4(1)(b), hukuman yang dapat diterima oleh terdakwa maksimal penjara 15 tahun dan denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali jumlah uang yang dicuci atau lebih tinggi dari RM5 juta.

Sebelum sidang dakwaan hari ini, Muhyiddin sudah dikenai enam dakwaan lain. Seperti sidang dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut Ahmad Akram Gharib meminta agar hakim menetapkan besaran jaminan RM2 juta bagi Muhyiddin jika ingin dikeluarkan dari tahanan disertai 2 orang penjamin dan paspornya harus diserahkan ke pihak berwenang.

Tim penasihat hukum Muhyiddin yang dipimpin oleh pengacara Datuk K. Kumaraendran tidak keberatan dengan permintaan jaksa tersebut.

Hakim Pengadilan Sesi Rozilah Salleh memperbolehkan RM2 juta yang dibayar Muhyiddin untuk enam dakwaan sebelumnya, dipakai pula sebagai jaminan pembebasan bersyarat untuk dakwaan ketujuh ini, dan menegaskan bahwa syarat pembebasan bersyaratnya semuanya sama. 

Artinya, tidak ada lagi uang yang perlu dibayarkan oleh Muhyiddin agar terbebas dari tahanan untuk dakwaan ketujuh.

Rozilah juga mengizinkan kasus ini dipindahkan dari pengadilan di Shah Alam ke Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur. Enam perkara Muhyiddin sebelumnya semuanya ditangani Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur.

Muhyiddin dikenai empat dakwaan berdasarkan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act karena dituduh menggunakan kewenangannya saat menjabat perdana menteri dan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia. Dalam kasus ini dia dituduh menerima suap dari tiga perusahaan dan satu individu (Bukhary Equity Sdn Bhd, Nepturis Sdn Bhd, Mamfor Sdn Bhd, Azman Yusoff) untuk partainya pada Maret 2020 sampai Agustus 2021. Kejahatan ini terancam penjara maksimal 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali besaran gratifikasi yang diterimanya atau lebih tinggi dari RM10.000.

Dalam dua dakwaan lain Muhyiddin dituduh terlibat pencucian uang senilai total RM195 juta dana haram dari Bukhary Equity Sdn. Bhd. Uang itu, menurut dakwaan, diterimanya sebagai presiden Bersatu yang kemudian didepositokan di rekening Bersatu di CIMB pada 2021 dan 2022 di cabang Menara KL. Untuk dakwaan ini Muhyiddin terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda RM5 juta atau lebih atau tidak kurang dari lima kali jumlah dana yang terlibat.

Kasus-kasus itu selanjutnya akan digelar di Pengadilan Sesi Kuala lumpur, lapor Malay Mail.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headline
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jangan Takut Berdakwah di Wamena
Tulisan selanjutnya Tiga Imbalan yang Diminta Arab Saudi karena Normalisasi dengan Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Miftachul Akhyar Sebut Ikhtilaf Bukan Ancaman, tapi Penggerak Pemikiran Umat

Berita
11 Agustus 2026 13:30
Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Sounds Project Buat Klarifikasi
PDRM Buru Sindikat Narkoba Terkait Pilot Malaysia yang Ditangkap di Bandara Soetta
Iran Hadiahi Rp480 Juta Warganya yang Berhasil Tangkap atau Bunuh Tentara AS
Helikopter Tempur Apache Jatuh di Texas Dua Prajurit Amerika Tewas

Terbaru

  • 22 Persen Yahudi ‘Israel’ Dukung Usir Warga Palestina ke Luar Negeri
  • Iran Hadiahi Rp480 Juta Warganya yang Berhasil Tangkap atau Bunuh Tentara AS
  • Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
  • Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
  • Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI
  • Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat
  • Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket
  • Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India
  • PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
  • Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat

16 Agustus 2026 10:55
Berita

Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket

16 Agustus 2026 10:17
Berita

Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India

16 Agustus 2026 09:46
Berita

PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa

15 Agustus 2026 17:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?