Hidayatullah.com– Bekas perdana menteri Malaysia Muhyiddin, hari Senin (13/3/2023), menyatakan tidak bersalah atas satu lagi dakwaan pencucian uang, sehingga total sejauh ini ada tujuh dakwaan yang harus dihadapinya.
Sekitar pukul 09.00 pagi ini waktu Malaysia, Muhyiddin dijerat Pasal 4(1)(b) dan 87(1) dari
Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001. Dakwaan ketujuh ini melibatkan uang sekitar RM5 juta, yang diduga uang haram dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening Parti Pribumi Bersatu Malaysia di AmBank.
Muhyiddin diduga melakukan pelanggaran hukum itu di AmBank cabang Amcorp Mall pada 7 Januari 2022.
Pasal 87(1) menyebutkan ketika suatu pelanggaran dilakukan oleh sebuah badan usaha atau asosiasi, orang bersangkutan – yang menjabat sebagai direktur, pengawas, staf, mitra usaha atau berada di posisi manajemen – dianggap sebagai pelaku, kecuali orang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tuduhan yang disangkakan.
Bila divonis bersalah melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 4(1)(b), hukuman yang dapat diterima oleh terdakwa maksimal penjara 15 tahun dan denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali jumlah uang yang dicuci atau lebih tinggi dari RM5 juta.
Sebelum sidang dakwaan hari ini, Muhyiddin sudah dikenai enam dakwaan lain. Seperti sidang dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut Ahmad Akram Gharib meminta agar hakim menetapkan besaran jaminan RM2 juta bagi Muhyiddin jika ingin dikeluarkan dari tahanan disertai 2 orang penjamin dan paspornya harus diserahkan ke pihak berwenang.
Tim penasihat hukum Muhyiddin yang dipimpin oleh pengacara Datuk K. Kumaraendran tidak keberatan dengan permintaan jaksa tersebut.
Hakim Pengadilan Sesi Rozilah Salleh memperbolehkan RM2 juta yang dibayar Muhyiddin untuk enam dakwaan sebelumnya, dipakai pula sebagai jaminan pembebasan bersyarat untuk dakwaan ketujuh ini, dan menegaskan bahwa syarat pembebasan bersyaratnya semuanya sama.
Artinya, tidak ada lagi uang yang perlu dibayarkan oleh Muhyiddin agar terbebas dari tahanan untuk dakwaan ketujuh.
Rozilah juga mengizinkan kasus ini dipindahkan dari pengadilan di Shah Alam ke Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur. Enam perkara Muhyiddin sebelumnya semuanya ditangani Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur.
Muhyiddin dikenai empat dakwaan berdasarkan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act karena dituduh menggunakan kewenangannya saat menjabat perdana menteri dan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia. Dalam kasus ini dia dituduh menerima suap dari tiga perusahaan dan satu individu (Bukhary Equity Sdn Bhd, Nepturis Sdn Bhd, Mamfor Sdn Bhd, Azman Yusoff) untuk partainya pada Maret 2020 sampai Agustus 2021. Kejahatan ini terancam penjara maksimal 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali besaran gratifikasi yang diterimanya atau lebih tinggi dari RM10.000.
Dalam dua dakwaan lain Muhyiddin dituduh terlibat pencucian uang senilai total RM195 juta dana haram dari Bukhary Equity Sdn. Bhd. Uang itu, menurut dakwaan, diterimanya sebagai presiden Bersatu yang kemudian didepositokan di rekening Bersatu di CIMB pada 2021 dan 2022 di cabang Menara KL. Untuk dakwaan ini Muhyiddin terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda RM5 juta atau lebih atau tidak kurang dari lima kali jumlah dana yang terlibat.
Kasus-kasus itu selanjutnya akan digelar di Pengadilan Sesi Kuala lumpur, lapor Malay Mail.*