Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hind Rajab Gugat Menteri Luar Negeri ‘Israel’ atas Kejahatan Perang

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Februari 2025 21:30 9:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Februari 2025 21:29
Bagikan
Menteri Luar Negeri ‘Israel’ Gideon Sa’ar
Bagikan

Hidayatullah.com—Yayasan Hind Rajab mengumumkan hari Ahad, bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan pengaduan ke Mahkamah Kriminal Internasional, menuntut dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Menteri Luar Negeri ‘Israel’ Gideon Sa’ar, atas tuduhan “melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” selama genosida militer ‘Israel’ di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Pengaduan tersebut didasarkan pada Statuta Roma, yang menuduh Sa’ar memainkan peran utama dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan yang mengakibatkan pengungsian massal, hukuman kolektif, dan serangan sistematis terhadap warga sipil Palestina, serta “hasutan untuk melakukan kekerasan dan penghalangan mekanisme peradilan internasional.”

Pengaduan tersebut mencakup tuduhan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma, termasuk “menyerukan pengurangan wilayah Gaza dan memberlakukan blokade komprehensif yang menyebabkan hancurnya 72% infrastruktur sipil dan pengungsian sekitar 1,7 juta warga Palestina.”

Hind Rajab meyakini bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap larangan pemindahan penduduk di wilayah pendudukan, dan penggunaan kelaparan sebagai sarana perang dengan membatasi pasokan makanan dan medis.

Menurut organisasi kemanusiaan internasional, 96% penduduk Gaza sekarang mengalami kerawanan pangan, dengan lebih dari 495.000 orang menghadapi kondisi kelaparan, kata organisasi tersebut.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Pengaduan tersebut juga merujuk pada dilakukannya kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Pasal 7 Statuta Roma, melalui “penganiayaan dan diskriminasi sistematis terhadap warga Palestina, kebijakan perluasan permukiman yang berkelanjutan, penerapan blokade militer, dan penolakan hak-hak dasar warga Palestina.”

Kunjungan Saar ke Brussels

Pengaduan tersebut menegaskan bahwa Sa’ar tidak bertindak sendiri, dan menyatakan bahwa ia adalah “bagian dari perusahaan kriminal yang lebih besar dalam pemerintahan (Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin) Netanyahu, yang secara aktif membentuk kebijakan yang melanggar hukum internasional.”

Yayasan tersebut menjelaskan bahwa pengaduan tersebut sangat penting mengingat kunjungan Gideon Sa’ar ke Brussels pada tanggal 18 Februari, dan meminta otoritas Belgia – penandatangan Statuta Roma – untuk bekerja sama dengan Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak membiarkan Sa’ar lolos dari akuntabilitas hukum.

Perlu dicatat bahwa organisasi Hind Rajab, diambil dari nama seorang gadis Palestina berusia lima tahun yang menjadi martir di Gaza setelah tentara pendudukan ‘Israel’ membunuh seluruh keluarganya di dalam mobil yang mereka tumpangi dan juga membunuh paramedis yang datang untuk mencoba menyelamatkan hidupnya.

Yayasan Hind Rajab mengajukan pengaduan terhadap 1.000 tentara ‘Israel’ ke Mahkamah Kriminal Internasional, atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, selain kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Yayasan tersebut menyatakan dalam situs resminya bahwa pengaduan yang disampaikan ke Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, disertai dengan nama-nama 1.000 terdakwa dan didukung oleh bukti-bukti terverifikasi, yang membuktikan partisipasi mereka secara aktif dan rutin dalam melakukan kejahatan perang selama perang yang telah berkecamuk di Jalur Gaza selama lebih dari setahun.

Tuduhan terhadap 1.000 tentara tersebut termasuk menghancurkan infrastruktur Jalur Gaza, menargetkan rumah-rumah warga sipil, sekolah dan rumah sakit, berpartisipasi dalam pengepungan Jalur Gaza dan mencegah masuknya bantuan darurat, air dan makanan, serta menggunakan taktik perang yang tidak manusiawi dengan menargetkan kamp-kamp untuk keluarga-keluarga terlantar dan tuna wisma yang kelaparan.

Yayasan Hind Rajab mengatakan bahwa di antara para terdakwa terdapat perwira tinggi dan pejabat di tentara ‘Israel’, yang dituduh merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Jalur Gaza sejak dimulainya perang pada 7 Oktober 2023.

Dengan demikian, penuntutan tentara ‘Israel’ atas kejahatan perang di luar negeri akan menjadi mimpi buruk nyata bagi ‘Israel’, dan akan menimbulkan banyak masalah diplomatik dengan sejumlah negara.*/shehab

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gideon Sa’arisraelkejahatan perangMahkamah Kriminal InternasionalYayasan Hind Rajab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kabur Aja Dulu Mencuat dan Generasi Sandwich Dobel Kuadrat
Tulisan selanjutnya Ekonomi China Bergerak Turun Presiden Xi Jinping Panggil Jack Ma dkk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?