Hidayatullah.com–Kementerian Dalam Negeri Mesir telah memberikan status warga negara kepada 651 anak berayah bukan warga negara Mesir, lansir Al Ahram (13/01/2012)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Ibrahim mengatakan, kebijakan itu akan mempengaruhi status 603 anak berayah Palestina dan beribu Mesir.
Sebelum tahun 2004, anak-anak dari wanita Mesir yang menikah dengan orang asing, tidak berhak mendapatkan status kewarganegaraan.
Meskipun peraturan itu kemudian diamandemen, Warga Palestina yang berada di Mesir dikecualikan, dengan alasan pemberian status kewarganegaraan itu akan bertentangan dengan sikap Liga Arab yang menyatakan bahwa orang Palestina berhak kembali ke tanah airnya.
Dua tahun kemudian, Liga Arab mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara hak orang Palestina untuk kembali ke tanah airnya dengan pemberian status kewarganegaraan Mesir.*