Hidayatullah.com–Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang sosok kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.
Meski menuai kecaman dari kalangan umat Islam dan didesak menjerat dengan hukum, pemerintah Prancis mengaku tidak bisa menindak kasus itu secara hukum. Alasannya negeri Menara Eiffel tersebut melindungi kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.
‘’Kami di negara di mana kebebasan berekspresi dijamin termasuk kebebasan untuk (membuat) karikatur,’’ ujar perdana menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault seperti dikutip dari Herald Sun, Rabu (19/09/2012).
Meski demikian, Jean-Marc Ayrault mengatakan ada peluang. Sebab dalam konstitusi Prancis, memungkinkan jika warga setempat tersinggung dengan pemuatan karikatur tersebut bisa menempuh jalur pengadilan. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa dijerat secara hukum atau tidak.
“Jika orang benar-benar merasa tersinggung dalam keyakinan mereka dan berpikir telah terjadi pelanggaran hukum – dan kami berada dalam keadaan di mana undang-undang harus benar-benar dihormati – mereka bisa pergi ke pengadilan,’’ tambahnya.
‘’Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh keputusan pengadilan. Jika ada kasus melangkahi, itu terserah kepada individu atau kelompok untuk membawa ke pengadilan, yang akan mengatakan apakah hukum … dihormati,’’tambah Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, dalam rapat kabinet setempat seperti dikutip Huffingtonpost.
Sebelumnya, pada Rabu (19/09/2012), Asosiasi Kebebasan Suriah mendaftarkan gugatan pada media yang memuat kartun Nabi Muhammad itu agar segera mendapat sanksi hukum.
Lebih lanjut organisasi tersebut menuduh majalah Charlie Hebdo telah “menyiramkan minyak ke api dengan menyebarkan kartun menentang Nabi Muhammad.”
Jumat ini, Prancis harus disibukkan menghadapi unjuk rasa usai shalat Jumat 21 September menyusul penerbitan kartun Nabi oleh Charlie Hebdo.
Kementerian Luar Negeri telah menyatakan penutupan kedutaan, konsulat, sekolah, dan pusat kebudayaan Prancis di sekitar 20 negara besok.
Namun salah seorang ahli penggambar kartu Charlie Hebdo, Renald Luzier, membela keputusan di balik penerbitan sekitar 20 kartun Nabi Muhammad pekan ini.
Kartun-kartun itu, katanya, dibuat tidak untuk menyulut reaksi berbau kekerasan. Menurutnya, majalah hanya menjalankan tugas secara rutin dengan meliput
“Saya tidak berpandangan bahwa kami memutuskan menyulut api, kami hanya menjalankan tugas,” katanya kepada BBC.
Standar Ganda Prancis
Sementara Organisasi Kerjasama Islam, OKI, memperingatkan bahwa kartun Nabi Mohammad yang diterbitkan di Prancis akan memancing gelombang protes baru anti-Barat.
“Majalah Prancis itu seharusnya memperhatikan kekhawatiran masyarakat internasional terkait hasutan dan intoleransi keyakinan agama,” kata Ketua OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu, dalam pernyataannya Kamis (20/09/2012).
Hari Rabu, (19/09/2012), Harakah Al Muqâwama Al-Islâmiyyah (Gerakan Perlawanan Islam) atau Hamas mengecam sikap cuci tangan sejumlah pejabat Prancis atas kasus pelecehan terhadap Islam.
Hamas juga mengecam sikap double-standar pemerintah Prancis dalam kasus penyebaran kartun bergambar Nabi oleh majalah Charlie Hebdo dengan mengatakan tidak bisa melakukan tindakan dengan alasan Negara itu melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat. [baca: Jerat UU Anti Semit Penghina Yahudi, Anggap Kebebasan bagi Penghina Islam]
Secara khusus, Hamas membandingkan sikap Prancis terhadap pelecehan yang menimpa pada Islam dan Yahudi. Menurutnya, Negara sekuler itu justru melindungi kaum Yahudi dengan membuat Undang-undang “Anti Semit” bagi, sementara membiarkan penoda agama Islam dengan alasan kebebasan berbicara dan berkespresi.*