Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Didesak Beri Sanksi Hukum Majalah “Chalie Hebdo”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 September 2012 10:37
Bagikan
kebebasan berekspresi dijamin termasuk buat Kartun Nabi, kecuali melecehkan Yahudi
Bagikan

Hidayatullah.com–Majalah  asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang sosok kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.

Meski menuai kecaman dari kalangan umat Islam dan didesak menjerat dengan hukum, pemerintah Prancis mengaku tidak bisa menindak kasus itu secara hukum. Alasannya negeri Menara Eiffel tersebut melindungi kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.

‘’Kami di negara di mana kebebasan berekspresi dijamin termasuk kebebasan untuk (membuat) karikatur,’’ ujar perdana menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault seperti dikutip dari Herald Sun, Rabu (19/09/2012).

Meski demikian, Jean-Marc Ayrault mengatakan ada peluang. Sebab dalam konstitusi Prancis, memungkinkan jika warga setempat tersinggung dengan pemuatan karikatur tersebut bisa menempuh jalur pengadilan. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa dijerat secara hukum atau tidak.

“Jika orang benar-benar merasa tersinggung dalam keyakinan mereka dan berpikir telah terjadi pelanggaran hukum – dan kami berada dalam keadaan di mana undang-undang harus benar-benar dihormati – mereka bisa pergi ke pengadilan,’’ tambahnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

‘’Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh keputusan pengadilan. Jika ada kasus melangkahi, itu terserah kepada individu atau kelompok untuk membawa ke pengadilan, yang akan mengatakan apakah hukum … dihormati,’’tambah Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, dalam rapat kabinet setempat seperti dikutip Huffingtonpost.

Sebelumnya, pada Rabu (19/09/2012), Asosiasi Kebebasan Suriah mendaftarkan gugatan pada media yang memuat kartun Nabi Muhammad itu agar segera mendapat sanksi hukum.

Lebih lanjut organisasi tersebut menuduh majalah Charlie Hebdo telah “menyiramkan minyak ke api dengan menyebarkan kartun menentang Nabi Muhammad.”

Jumat ini, Prancis harus disibukkan  menghadapi unjuk rasa usai shalat Jumat 21 September menyusul penerbitan kartun Nabi oleh Charlie Hebdo.

Kementerian Luar Negeri telah menyatakan penutupan kedutaan, konsulat, sekolah, dan pusat kebudayaan Prancis di sekitar 20 negara besok.

Namun salah seorang ahli penggambar kartu Charlie Hebdo, Renald Luzier, membela keputusan di balik penerbitan sekitar 20 kartun Nabi Muhammad pekan ini.

Kartun-kartun itu, katanya, dibuat tidak untuk menyulut reaksi berbau kekerasan. Menurutnya, majalah hanya menjalankan tugas secara rutin dengan meliput

“Saya tidak berpandangan bahwa kami memutuskan menyulut api, kami hanya menjalankan tugas,” katanya kepada BBC.

Standar Ganda Prancis

Sementara Organisasi Kerjasama Islam, OKI, memperingatkan bahwa kartun Nabi Mohammad yang diterbitkan di Prancis akan memancing gelombang protes baru anti-Barat.

“Majalah Prancis itu seharusnya memperhatikan kekhawatiran masyarakat internasional terkait hasutan dan intoleransi keyakinan agama,” kata Ketua OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu, dalam pernyataannya Kamis (20/09/2012).

Hari Rabu, (19/09/2012), Harakah Al Muqâwama Al-Islâmiyyah (Gerakan Perlawanan Islam) atau Hamas mengecam sikap cuci tangan sejumlah pejabat Prancis atas kasus pelecehan terhadap Islam. 

Hamas juga mengecam sikap double-standar pemerintah Prancis dalam kasus penyebaran kartun bergambar Nabi oleh majalah Charlie Hebdo dengan mengatakan tidak bisa melakukan tindakan dengan alasan Negara itu melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat. [baca: Jerat UU Anti Semit Penghina Yahudi, Anggap Kebebasan bagi Penghina Islam]

Secara khusus, Hamas membandingkan sikap Prancis terhadap pelecehan yang menimpa pada Islam dan Yahudi. Menurutnya,  Negara sekuler itu justru melindungi kaum Yahudi dengan membuat Undang-undang “Anti Semit” bagi, sementara membiarkan penoda agama Islam dengan alasan kebebasan berbicara dan berkespresi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anti SemitHAMASold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Restu Amerika dalam Pembantaian Sabra Shatila
Tulisan selanjutnya Nasib Pencela Rasul dari Romawi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?