Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Israel memutuskan, anggota parlemen berdarah Arab, Haneen Zoabi, boleh mencalonkan diri dalam pemilihan umum bulan depan, meskipun Komisi Pemilihan berusaha menggugurkannya.
Mahkamah Agung Israel dalam putusannya menyatakan landasan putusannya akan diumumkan di kemudian hari.
“Saya menyambut putusan ini,” kata Zoabi, seperti dikutip kantor berita AP, Minggu (30/12/2012) dan dilansir BBC.
“Saya berharap putusan ini akan menghentikan fitnah politis,” tambahnya.
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan sebagai tanggapan atas upaya Komisi Pemilihan untuk mendiskualifikasi Haneen Zoabi dalam pemilihan umum Zionis Israel bulan depan.
Komisi menyatakan keberatan bila anggota parlemen perempuan itu mencalonkan diri lagi sebab pada 2010 dia turut serta dalam iring-iringan kapal yang berusaha menerobos blokade laut Israell di wilayah Jalur Gaza yang dikuasai faksi Hamas.
Iring-iringan kapal gagal menembus blokade dan sebaliknya diserang oleh pasukan militer Zionis Israel yang menewaskan sembilan warga Turki.
Zoabi membantah terlibat dalam kekerasan dan menegaskan dia berusaha melakukan mediasi dalam peristiwa itu.
Awal bulan ini Komisi Pemilihan memutuskan anggota parlemen warga Israel keturunan Arab itu dinyatakan tidak boleh mencalonkan diri.
Namun Zoabi mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung menolak keputusan Komisi Pemilihan.*