Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Mohammad Mursy dan lebih dari 100 terdakwa lainnya atas pembobolan penjara besar-besaran tahun 2011, Sabtu (16/05/2015).
Keputusan ini diumumkan hari Sabtu (16/05/2015) di Kairo. Namun, pengadilan tidak bisa segera melaksanakan putusan karena sesuai dengan hukum di Mesir, dimana semua hukuman mati harus disetujui otoritas agama tertinggi, Mufti Agung Mesir yang akan membuat keputusan akhir terkait keputusan hukuman mati tersebut tanggal 2 Juni nanti, demikian dikutip BBC.
Sesuai dengan aturan bagi persetujuan hukuman mati, Hakim Shaaban el-Shami menyerahkan keputusan hukuman mati bagi Mursy dan lebih dari 20 orang lainnya itu kepada pemimpin tertinggi keagamaan Muslim Mesir, atau disebut mufti, atas keputusannya yang belum mengikat tersebut.
Bulan lalu, Mursy – pemimpin pertama Mesir yang dipilih secara sah dan demokratis – dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan terlibat pembunuhan para pengunjuk rasa di luar istana presiden tahun 2012.
Pengadilan pidana juga menyatakan 12 pemimpin dan pendukung Al Ikhwan al Muslimun bersalah atas tindakan kekerasan, tapi bukan pembunuhan.
Sebagaimana diketahui, militer Mesir menggulingkan Mursy tahun 2013 setelah jutaan warga turun ke jalanan menuduh pemerintah menyalahgunakan kekuasaan.
Sejak itu, Jenderal Abdul Fattah Al-Sissi yang pada waktu itu adalah pimpinan militer dan kini menjadi Presiden, langsung memenjarakan puluhan ribu anggota dan pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin.
Keputusan ini menui reaksi. Sejumlah kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) dikutip Reuters, menuduh pemerintah Mesir sebagai pihak yang sering melakukan kekerasan terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin dan juga aktivis sekuler.
Sementara itu, tokoh Ikhwanul Muslimin Amr Darrag mengecam keputusan hukuman mati pengadilan Mesir itu dan mendesak masyarakat internasional segera bertindak mencegah pelaksanaan eksekusi.
“Ini adalah putusan yang bermotif politik. Jika dilaksanakan, mereka akan melakukan kejahatan pembunuhan dan oleh karena itu masyarakat internasional harus berupaya menghentikannya,” kata Darrag yang merupakan pendiri Partai Kebebasan dan Keadilan–sayap politik Ikhwanul Muslimin–yang saat ini telah dibubarkan dikutip Reuters.*