Hidayatullah.com—Kota Honolulu menjadi kota pertama di Amerika Serikat yang melarang penggunaan perangkat elektronik saat melintasi jalan raya.
Undang-undang baru yang melarang pejalan kaki menggunakan telepon seluler saat melintasi jalan, dimulai hari Rabu di Honolulu, Hawaii, kutip kantor berita Xinhua China.
Wali Kota Honolulu, Kirk Caldwell menandatangani undang-undang tersebut pada bulan Juli, di mana undang-undang baru ini dinilai bertujuan mendidik pejalan kaki agar lebih bertanggung jawab dan berhati-hati saat melintasi jalan.
Dalam peraturan ini, petugas polisi diizinkan untuk menuntut pejalan kaki menggunakan perangkat elektronik saat melintasi jalan-jalan di kota dan sekitarnya.
Pejalan kaki akan didenda antara US $ 15 dan US $ 35 untuk kesalahan pertama. Jumlah denda akan dinaikkan menjadi US $ 75 menjadi US $ 99, atau jumlah yang lebih rendah dari U $ 130, kutup Hawai News Now.
“Selain pengemudi dan pengendara sepeda yang tunduk pada undang-undang telepon genggam, sekarang saatnya untuk menegakkan pejalan kaki,” kata seorang anggota dewan kota, Brandon Elefante yang juga bertanggung jawab untuk memperkenalkan undang-undang tersebut.
Menurut sebuah poster Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 270.000 pejalan kaki di seluruh dunia terbunuh di jalan setiap tahun.*