Hidayatullah.com—Pihak berwenang Jerman hari Senin (13/8/2018) mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan larangan masuk bagi Sami A, seorang pria yang diduga pernah menjadi pengawal Osama bin Laden, setelah bulan lalu diekstradisi ke negara asalnya Tunisia.
Seorang jubir pemerintah kota Bochum mengatakan bahwa larangan itu merupakan prosedur normal berdasarkan undang-undang keimigrasian Uni Eropa. Begitu seseorang dideportasi, dia dilarang masuk ke negara manapun yang merupakan anggota dari Zona Schengen bentukan Uni Eropa.
Koran Kölner Stadt-Anzeiger yang pertama kali melaporkan bahwa Sami A dimasukkan oleh pihak keamanan ke dalam daftar orang yang tidak diinginkan dalam database Sistem Informasi Schengen.
Tahun 2012, muncul kabar bahwa Sami A telah tinggal di kota Bochum selama hampir 20 tahun, meskipun pihak berwajib mencurigainya pernah mengikuti pelatihan militan bersama Al-Qaeda dan menjadi pengawal Osama bin Laden. Kabarnya, dia mendapatkan tunjangan hidup €1.200 ($1.365) perbulan selama tinggal di Jerman
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pria berkebangsaan Tunisia berusia 42 tahun ini akhirnya dideportasi ke negeri asalnya bulan lalu oleh Kantor Federal untuk Migrasi. Akan tetapi, masalah legalita deportasinya masih belum tuntas. Pasalnya, undang-undang Jerman melarang seseorang dikirim pulang ke negeri asalnya jika dia terancam akan mendapatkan siksaan atau kekerasan.
Pengadilan administrasi di Gelsenkirchen menolak deportasi Sami A. Namun, surat faksimili yang menyatakan pelarangan deportasi itu baru dibaca oleh pihak berwenang setelah dia tiba di bandara Tunis. Pengadilan itu kemudian mengajukan gugatan terhadap pemerintah agar membawanya kembali ke Jerman dan mengancam otoritas imigrasi dengan denda €10,000.
Akan tetapi, pihak pemerintah kota Bochum berusaha agar keputusan pengadilan adminsitrasi itu dibatalkan.
Sementara proses hukum seputar Sami A masih belum jelas inilah, kemudian pemerintah Bochum mengeluarkan larangan masuk bagi terduga eks pengawal Bin Laden itu.
Sementara itu di Tunisia, pihak berwenang masih menyelidiki Sami A dalam kaitannya dengan tetorisme. Dia sekarang dibebaskan bersayarat, sebab hakim menyatakan saat ini belum ada jerat hukum apapun yang bisa dikenai atas Sami A. Meskipun demikian, dia tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Tunisia.*