Hidayatullah.com—Gereja Katolik Prancis hari Sabtu (9/11/2019) mengumumkan bahwa para korban kejahatan rohaniwan gereja akan diberi kompensasi uang, mengikuti hal serupa yang dilakukan gereja-gereja Katolik di Jerman, Belgia dan Swiss.
Keputusan itu diambil oleh Konferensi Uskup Katolik Prancis dalam pertemuan dua tahunannya di kota Lourdes, barat daya Prancis. Mereka tidak sepakat tentang besaran kompensasinya, tetapi mengatakan uang ganti rugi akan diberikan sekaligus.
Dilansir DW, menurut kesepakatan itu, siapa saja yang masih di bawah umur ketika pencabulan terhadap dirinya terjadi dan yang diakui oleh uskup mereka sebagai korban berhak untuk menerima uang kompensasi itu.
Uang kompensasi akan disediakan oleh gereja, merkipun para uskup mengatakan para pelaku pencabulan juga harus bertanggung jawab secara finansial.
Konferensi itu juga setuju untuk mengalokasikan 5 juta euro untuk pembentukan komisi independen guna menyelidiki kasus-kasus kejahatan seksual di gereja dan mendukung upaya pencegahan.
Sementara jumlah pasti korban kejahatan seksual di lingkungan gereja belum diketahui secara pasti, komisi yang mengkaji kasus-kasus pencabulan di gereja mengatakan bahwa 2.800 sudah memberikan kesaksiannya.
Pada tahun 2016, sebuah investigasi yang dilakukan media online Mediapart mendapati 342 kasus kejahatan seksual selama 50 tahun yang diduga ditutup-tutupi oleh para uskup di Prancis.
Presiden Konferensi Uskup Prancis Eric de
Moulins-Beaufort, mengatakan bahwa pembayaran kompensasi merupakan pengakuan atas penderitaan yang dialami para korban dan pengakuan atas kelalaian, ketidakpedulian, kekurangtanggapan, atau keburukan pengambilan keputusan atau disfungsi di dalam tubuh gereja.
Moulins-Beaufort, yang juga menjabat uskup agung Reims, mengatakan dirinya berharap kompensasi itu akan membantu rekonsiliasi para uskup dengan korban.
Francois Devaux, presiden sebuah asosiasi korban kejahatan seksual di lingkungan gereja, mengatakan kompensasi itu akan membantu finansial para korban pencabulan semasa kanak-kanak yang menemui kesulitan hidup ketika mereka dewasa atau di masa tua.*