Hidayatullah.com–Chile telah menyetujui undang-undang yang mengizinkan perkawinan sesama jenis di negara yang secara historis Katolik.
Legislasi tersebut, disahkan hari Selasa (7/12/2021) di majelis rendah parlemen, tidak lama setelah direstui senat, dengan suara 82 mendukung dan 20 menentang, dua suara abstain.
Aturan baru itu memungkinkan pasangan homoseksual untuk mengadopsi anak.
RUU itu didukung oleh Presiden Sebastián Piñera, yang harus menandatanganinya menjadi undang-undang, tetapi dikritik oleh anggota koalisi konservatifnya.
Negara Amerika Latin itu menyetujui persekutuan sipil antara pasangan sesama jenis pada tahun 2015, membolehkan mereka untuk mendaftar Perjanjian Serikat Sipil (AUC) yang memberikan beberapa manfaat hukum.
Tetapi RUU pengesahan pernikahan sesama jenis tidak kunjung dibahas di kongres selama empat tahun setelah diajukan oleh mantan presiden berhaluan kiri Michelle Bachelet pada 2017.
Dalam pidato kenegaraan tahunannya pada bulan Juni tahun ini, President Piñera berjanji akan mengupayakan pembahasan RUU itu di parlemen.
Langkah itu menghadapi kritikan keras dari sekutu-sekutu politiknya, termasuk Léonidas Romero, penganut Evangelis anggota parlemen dari Partai Pembaruan Nasional, lansir BBC.
Romero menggambarkan perubahan undang-undang itu sebagai “pengkhianatan yang luar biasa bagi dunia Kristen”.
Sebelum Chile beberapa negara Amerika Latin telah mengakui perkawinan pasangan sesama jenis, yaitu Argentina, Brazil, Kolombia, Kosta Rika, Uruguay, serta 18 negara bagian di Meksiko dan Meksiko City.*