Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan lima kebijakan politik selama Tahun Baru Hijriyah. Diantaranya terkait biaya visa perjalanan haji dan umrah, denda pelanggaran lalu lintas dan penggunaan kalender hijriyah untuk penghonoran gaji.
Penetapan biaya visa yang baru mulai diterapkan di Arab Saudi pada Ahad lalu. Dalam kebijakan baru tersebut, biaya visa satu kali masuk Kerajaan sebesar 2.000 Saudi Riyal (SR) atau sekitar Rp 6 juta. Tetapi biaya tersebut tidak dibebankan jika para pengunjung memasuki Arab Saudi yang pertama kalinya untuk melakukan Haji atau Umrah.
Para ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi saat ini harus membayar 200 SR (sekitar Rp 700.000) untuk satu kali perjalanan keluar negara tersebut. Visa itu berlaku selama dua bulan, dan setiap penambahan bulan dalam durasi izin tinggal ekspatriat tersebut, berharga 200 SR, Direktorat Jenderal Urusan Pasport mengatakan pada Saudigazette, Selasa (04/10/2016)
Sedangkan visa keluar masuk yang berlaku selama enam bulan kini sebesar 3.000 SR (sekitar Rp 10 juta) biaya visa keluar masuk yang berlaku setahun sebesar 5.000 SR (sekitar Rp 17 juta), sementara biaya visa keluar masuk yang berlaku dua tahun sebesar 8.000 SR (skitar Rp.27 juta).
Pihak Kementerian Saudi juga menjelaskan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi perjanjian bilateral apapun yang telah disepakati oleh Arab Saudi dan negara-negara lain. Untuk visa transit, biaya barunya sebesar 300 SR (sekitar Rp. 1 Juta). Visa keluar bagi siapapun yang ingin keluar dari Kerajaan Saudi melalui laut sebesar 50 SR (sekitar Rp. 200 ribu).
Biaya keluar dan kembali untuk beberapa perjalanan sebesar 500 SR (sekitar Rp 1.700 ribu) yang berlaku tiga bulan. Dan akan dibebankan 200 SR setiap penambahan bulan hingga masa aktif izin tinggal.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Kabinet juga menyetujui amandemen Pasal 69 Undang-Undang Lalu Lintas sehingga mereka yang melakukan aksi jalanan akan dianggap sebagai pelanggar lalu lintas. Jika itu pelanggaran pertama maka kendaraan akan ditahan selama 15 hari dan denda 20.000 SR (sekitar Rp 69 juta).
Bagi yang melanggar kedua kalinya hukumannya meningkat jadi penahanan kendaraan selama 30 hari, dengan denda 40.000 SR (atau sekitar Rp 138 juta).
Sedangkan jika melanggar untuk yang ketiga kalinya, kendaraan akan disita dan denda sebesar 60.000 SR (sekitar Rp. 207 juta)- para pelanggar akan dipertimbangkan masuk penjara. Penyitaan atau penahanan kendaraan tidak berlaku pada kendaraan sewaan atau curian. Kabinet juga menyetujui amandemen Pasal 70 tentang siapapun yang mengambil atau menggunakan SIM atau Surat Kendaraan (istimara) orang lain, atau menggunakan itu sebagai alat gadai akan didenda tidak kurang dari 1.000 SR, atau tidak lebih dari 2.000 SR.
Insentif Baru, dan Sistem Bonus
Keputusan Kerajaan Suadi juga mengumumkan pemotongan 20% gaji para menteri, serta pemotongan tunjangan rumah dan mobil untuk anggota Dewan Syura sebesar 15%.
Bonus lembur dibatasi antara 25% hingga 50% dari gaji pokok, sementara cuti tahunan tidak lagi hingga 30 hari.
Pengeculian bagi para tentara yang sedang bertempur di perbatasan selatan dan luar negeri.
Penggunaan Kalender Masehi untuk Gaji
Keputusan lain yang berlaku pada Senin dengan menetapkan pembayaran gaji sektor publik berdasarkan Kalender Masehi.
Keputusan yang mengganti penggunaan Kalender Hijriyah untuk urusan gaji di sektor publik itu dilakukan agar waktu pembayaran gaji sama dengan para karyawan di sektor swasta. Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan, yang setiap bulannya memuat 29 -30 hari tergantung penampakan bulan, dan biasanya hanya 354 hari, 11 hari lebih sedikit dari kalender Masehi.
Perubahan pelayanan sipil
Kebijakan penting lainnya yang berlaku pada Ahad yaitu penilaian wajib untuk menentukan kelayakan pegawai pemerintah dalam menerima bonus atau kenaikan gaji.
Di bawah sistem baru, 1,5 juta warga Saudi yang bekerja di sektor pemerintah akan menerima evaluasi pekerjaan dan tidak lagi kebal dari pemecatan.*/Nashirul Haq AR