Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

5 Kebijakan Baru Arab Saudi di Tahun Baru Hijriyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Oktober 2016 09:48 9:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Oktober 2016 09:48
Bagikan
Kabinet Saudi
Bagikan

Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan lima kebijakan politik selama Tahun Baru Hijriyah. Diantaranya terkait biaya visa perjalanan haji dan umrah, denda pelanggaran lalu lintas dan penggunaan kalender hijriyah untuk penghonoran gaji.

Penetapan biaya visa yang baru mulai diterapkan di Arab Saudi pada Ahad lalu. Dalam kebijakan baru tersebut, biaya visa satu kali masuk Kerajaan sebesar 2.000 Saudi Riyal (SR) atau sekitar Rp 6 juta. Tetapi biaya tersebut tidak dibebankan jika para pengunjung memasuki Arab Saudi yang pertama kalinya untuk melakukan Haji atau Umrah.

Para ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi saat ini harus membayar 200 SR (sekitar Rp 700.000) untuk satu kali perjalanan keluar negara tersebut. Visa itu berlaku selama dua bulan, dan setiap penambahan bulan dalam durasi izin tinggal ekspatriat tersebut, berharga 200 SR, Direktorat Jenderal Urusan Pasport mengatakan pada Saudigazette, Selasa (04/10/2016)

Sedangkan visa keluar masuk yang berlaku selama enam bulan kini sebesar 3.000 SR (sekitar Rp 10 juta) biaya visa keluar masuk yang berlaku setahun sebesar 5.000 SR (sekitar Rp 17 juta), sementara biaya visa keluar masuk yang berlaku dua tahun sebesar 8.000 SR (skitar Rp.27 juta).

Pihak Kementerian Saudi juga menjelaskan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi perjanjian bilateral apapun yang telah disepakati oleh Arab Saudi dan negara-negara lain. Untuk visa transit, biaya barunya sebesar 300 SR (sekitar Rp. 1 Juta). Visa keluar bagi siapapun yang ingin keluar dari Kerajaan Saudi melalui laut sebesar 50 SR (sekitar Rp. 200 ribu).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Biaya keluar dan kembali untuk beberapa perjalanan sebesar 500 SR (sekitar Rp 1.700 ribu) yang berlaku tiga bulan. Dan akan dibebankan 200 SR setiap penambahan bulan hingga masa aktif izin tinggal.

Denda Pelanggaran Lalu Lintas  

Kabinet juga menyetujui amandemen Pasal 69 Undang-Undang Lalu Lintas sehingga mereka yang melakukan aksi jalanan akan dianggap sebagai pelanggar lalu lintas. Jika itu pelanggaran pertama maka kendaraan akan ditahan selama 15 hari dan denda 20.000 SR (sekitar Rp 69 juta).

Bagi yang melanggar kedua kalinya hukumannya meningkat jadi penahanan kendaraan selama 30 hari, dengan denda 40.000 SR (atau sekitar Rp 138 juta).

Sedangkan jika melanggar untuk yang ketiga kalinya, kendaraan akan disita dan denda sebesar 60.000 SR (sekitar Rp. 207 juta)- para pelanggar akan dipertimbangkan masuk penjara. Penyitaan atau penahanan kendaraan tidak berlaku pada kendaraan sewaan atau curian. Kabinet juga menyetujui amandemen Pasal 70 tentang siapapun yang mengambil atau menggunakan SIM atau Surat Kendaraan (istimara) orang lain, atau menggunakan itu sebagai alat gadai akan didenda tidak kurang dari 1.000 SR, atau tidak lebih dari 2.000 SR.

Insentif Baru, dan Sistem Bonus

Keputusan Kerajaan Suadi juga mengumumkan pemotongan 20% gaji para menteri, serta pemotongan tunjangan rumah dan mobil untuk anggota Dewan Syura sebesar 15%.

Arab Saudi Potong Gaji dan Tunjangan Pejabat

Bonus lembur dibatasi antara 25% hingga 50% dari gaji pokok, sementara cuti tahunan tidak lagi hingga 30 hari.

Pengeculian bagi para tentara yang sedang bertempur di perbatasan selatan dan luar negeri.

Penggunaan Kalender Masehi untuk Gaji

Keputusan lain yang berlaku pada Senin dengan menetapkan pembayaran gaji sektor publik berdasarkan Kalender Masehi.

Keputusan yang mengganti penggunaan Kalender Hijriyah untuk urusan gaji di sektor publik itu dilakukan agar waktu pembayaran gaji sama dengan para karyawan di sektor swasta. Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan, yang setiap bulannya memuat 29 -30 hari tergantung penampakan bulan, dan biasanya hanya 354 hari, 11 hari lebih sedikit dari kalender Masehi.

Arab Saudi Gunakan Kalender Masehi untuk Pembayaran Gaji

Perubahan pelayanan sipil

Kebijakan penting lainnya yang berlaku pada Ahad yaitu penilaian wajib untuk menentukan kelayakan pegawai pemerintah dalam menerima bonus atau kenaikan gaji.

Di bawah sistem baru, 1,5 juta warga Saudi yang bekerja di sektor pemerintah akan menerima evaluasi pekerjaan dan tidak lagi kebal dari pemecatan.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudidenda pelanggaran lalu lintasKalender Hijriyahkebijakan politik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inggris akan Perberat Hukuman Kepemilikan Senjata Tajam
Tulisan selanjutnya Zionis-Israel Tawan Kapal Zaytouna-Oliva dalam Misi Menembus Blokade Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?