Hidayatullah.com–Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan saat ini ada sekitar 4,5 juta anak dalam kategori terlantar, termasuk di dalamnya pengemis anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, mengatakan tingginya tren keterlantaran anak di Indonesia merupakan salah satu bukti bahwa negara absen melindungi hak hak warganya yang gagal menjaga dan melindungi anak.
“Berdasarkan konstitusi dan undang undang tentang kemiskinan, maka negara harus betul betul memberikan yang terbaik bagi anak anak,” kata Aris kepada hidayatullah.com, Rabu (26/06/2013).
Dalam pada itu ia mengimbuhkan bahwa anak anak terlantar yang dilangggar hak haknya itu sangat bisa melakukan protes atau gugatan kepada negara karena negara abai terhadap hak hak mereka.
Ia melanjutkan, konstitusi dasar telah jelas memutuskan bahwa anak terlantar dipelihara oleh negara. UUD tentang kemiskinan juga memberikan jaminan kepada anak anak.
Lebih jauh, Aris menerangkan, untuk mengatasi pengemis jalanan anak yang merupakan salah satu indikator utama keterlantaran, harus dilakukan pendekatan persuasif.
“Yang harus dilakukan dalam mengentaskan anak jalanan dan pengemis adalah dengan pendekatan kemanusiaan, bukan pendekatan kriminal,” tukasnya.
Ia menegaskan seluruh pemerintah baik kabupaten, kota, provinsi, bahkan pusat, bertanggung jawab mengentaskan masalah keterlantaran anak.
“Jangan sampai ada anak yang diekspoitasi untuk mengemis,” tandas dia.*