Hidayatullah.com–Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyinggung sejumlah disparitas dalam penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Asrul menyatakan perkara Habib Rizieq Shihab (HRS), Syahganda Nainggolan dan Ratna Sarumpaet yang bertentangan dengan Pemerintah tuntutannya maksimal. Sementara petinggi Sunda Empire yang tidak berseberangan dengan Pemerintah dituntut pidana yang rendah.
Hal ini berkaitan dengan keluarnya Pedoman Jaksa Agung No 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Meskipun ini merubah kultur, tapi juga menimbulkan disparitas hukum.
“Namun saya melihat pak Jaksa Agung, terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini, yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum ini. Khususnya disparitas ini terjadi dalam perkara-perkara yang sering oleh publik dimaknai atau berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak berdemokrasi. Bersentuhan dengan yang ada di sana,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/06/2021).
Lebih jauh, Politisi PPP ini menjelaskan, disparitas itu bisa dilihat dari proses hukum yang sedang berjalan, khususnya perkara yang dihadapi Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan, dan juga dalam perkara Ratna Sarumpaet.
“Ini perkara-perkara ini dituntut maksimal 6 tahun, padahal saya melihat perkaranya yang didakwakan pasalnya sama, kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 itu juga sama. Tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan Pemerintah atau dengan penguasa,”bebernya.
Asrul melanjutkan, kasus yang posisi politiknya tidak berseberangan dengan pemerintah, seperti misalnya para petinggi Sunda Empire, tuntutanya 4 tahun. Sehingga, hukum seperti menjadi alat kekuasaan.
“Nah yang jadi soal juga, ini kemudian menimbulkan kesan bahwa kejaksaan agung juga dalam tanda kutip tidak lagi murni menjadi alat negara yg melakukan penegakan hukum tapi juga menjadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum,” terangnya.
Terakhir, Asrul mengatakan saat ini ada kritik yang cukup luas di masyarakat perihal pelaksanaan pedoman ini, terlebih kritik ini dikaitkan dengan vonis yang kemudian dijatuhkan. Perkara Syahganda Nainggolan misalnya, seingatnya mereka dituntut 6 tahun, tetapi divonisnya 10 bulan. Begitu juga kasus HRS dituntut 2 tahun divonis 10 bulan.
“Nah saya kira kami perlu penjelasan Jaksa Agung terkait dengan perkara ini. Karena ini disampaikan oleh masyarakat kepada kami untuk disuarakan,” pungkasnya.*