Hidayatullah.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Abdusomad Buchori mendukung adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) karena itu merupakan sebuah kebutuhan. Tetapi, isinya harus mengadopsi yang sudah ada dan baik seperti UU Nomor 1/PNpS/1965.
“Orang itu tidak boleh menodai agama dan merubah ajaran pokok. Semuanya harus tercover semua jangan sampai membuat yang baru, kemudian yang lama dan sudah bagus itu dibuang,” kata KH. Abdusomad kepada hidayatullah.com sebelum acara pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Ke-5 dimulai, di Pesantren At-Tauhidiyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Senin (08/06/2015).
KH. Abdusomad mencontohkan seperti Peraturan Besar Menteri Agama Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang bagaimana membangun tempat peribadatan. Menurutnya itu sudah bagus tinggal memodifikasinya agar lebih baik lagi sebelum diadopsikan ke dalam rancangan tersebut.
Selain itu, KH. Abdusomad mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) jangan melulu mengkaitkan istilah minoritas dan mayoritas dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Jika bicara minoritas dan mayoritas, jangan cuma bicara minoritas, mayoritas, minoritas dan harus melindungi minoritas. Itu tunggu dulu, minoritas yang dimaksud di sini seperti gimana. Apa juga yang mau dilindungi?” cetus KH. Abdusomad.
KH. Abdusomad menegaskan kalau minoritas yang dilindungi ternyata merusak (atau tirani minoritas) dan justru memberdayakan pemerintah untuk merugikan kaum yang mayoritas bahkan merusak keutuhan NKRI. Menurutnya itu tidak boleh terjadi.
“Melindungi minoritas boleh saja selama minoritas itu tidak merusak terhadap ajaran agama tertentu dan merusak keutuhan NKRI, misalnya wacana kolom agama yang mau dihapus. Saya sangat tidak setuju karena itu akan menimbulkan konflik,” tegas KH. Abdusomad.
Negara Indonesia menurut KH. Abdusomad merupakan negara pancasila dan negara pancasila itu adalah negara beragama. Dengan silanya Ketuhanan yang Maha Esa, lanjutnya, negara Indonesia adalah negara beragama.
“Jangan sekarang kita itu seolah-olah melindungi tetapi yang dilindungi mengacaukan kita terus dan negara. Kita bicara kafir saja ada yang dzimi dan harby, masak yang harby dibiarkan. Harby saja sekarang tidak hanya gerakan fisik tetapi juga ada yang pemikiran. Jadi tolong umat Islam lebih hati-hati,” pungkas KH. Abdusomad.*