Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Jakarta Minta Polisi Lepaskan 3 Tokoh Gafatar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Juni 2016 11:08 11:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juni 2016 11:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepolisian membebaskan tiga orang pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ditahan di Mabes Polri pada akhir Mei lalu.

Pengacara LBH Jakarta, Tiwi menganggap, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat penangkapan. Menurutnya, ada syarat penangkapan, yakni subjektif dan objektif.

“Syarat subjektif seperti kekhawatiran mengulangi perbuatan, kekhawatiran melenyapkan barang bukti, kekahawatiran melarikan diri. Jadi ini tidak terpenuhi secara akumulatif syarat subjektif dan objektifnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor LBH, Jakarta, Rabu (08/04/2016).

Walaupun, ia mengakui, syarat objektif penangkapan untuk pasal penodaan agama itu hukumannya bisa dikenai penahanan.

“Tapi untuk syarat subjektifnya belum, jadi kami minta untuk dilepaskan,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ketiga pimpinan itu bukan ditangkap, tetapi ditahan karena adanya dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat.

Ia menambahkan, hal itu juga karena telah adanya pelarangan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan Gafatar dan organisasi sejenis.

“Karenanya, penahanan ketiganya bertujuan untuk lancarnya proses pemeriksaan dan demi keamanan mereka,” kata Boy.

Selain dugaan penistaan agama, pimpinan Gafatar juga ditahan terkait dugaan makar.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia Pusat, Rida H.R Salamah mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa nomor 6 tahun 2016 tentang kesesatan Gafatar.

“Diantaranya adalah soal syahadat yang baru, tidak ada kewajiban shalat, zakat dan puasa,” ujarnya ketika ditemui hidayatullah.com seusai menjadi saksi ahli agama Islam pada kasus Gafatar di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Rida menjelaskan, bahwa syarat ajaran itu harus disampaikan di tempat umum, dan disampaikan secara terbuka. Apalagi, sambungnya, ajaran Gafatar telah menyamarkan pokok-pokok ajaran Islam dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan tanpa menggunakan kaidah tafsir yang mu’tabar, bahkan mereka menafsirkan ayat-ayat dengan kitab suci agama lain.

“Mereka ingin menyatukan Islam, Kristen dan Yahudi. Diramu menjadi suatu ajaran bernama Millah Abraham atau Millah Ibrahim, disitulah yang walaupun mereka tidak mengakui ini adalah sinkretisme, tetapi pada prakteknya ajarannya dilebur menjadi satu kesatuan,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GafatarGerakan Fajar NusantaraLBHLembaga Bantuan HukumMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengungkap Kasus Pedofilia Tentara Perdamaian PBB Mengundurkan Diri
Tulisan selanjutnya Selama Ramadhan, Jerman Bebaskan Pajak Pemilik Usaha Restoran dan Pasar Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?