Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BWI Luncurkan Buku “Pedoman Akuntansi Wakaf”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2017 14:36 2:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2017 06:37
Bagikan
Acara Badan Wakaf Indonesia (BWI) luncurkan Buku Pedoman Akuntansi Wakaf di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (08/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan Buku Pedoman Akuntansi Wakaf di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2017).

Dalam kata pengantar, Tim Penulis mengungkapkan tujuan menyusun buku tersebut sebagai pedoman penyelenggaraan akuntansi wakaf.

“(Bahwa) fenomena perkembangan wakaf tidak dapat dibendung lagi,” tulisnya.

Baca: Ketua Dewan Ahli BWI: Potensi Wakaf di Indonesia Cukup Besar

Mereka berharap, dengan adanya penyusunan pedoman tersebut, maka dapat terselenggara pelaporan keuangan yang seragam di antara para pengelola harta benda wakaf.

“Tersedianya pelaporan keuangan merupakan syarat mutlak dalam menyelenggarakan pengelolaan harta benda wakaf secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana BWI, Slamet Riyanto menegaskan bahwa para nadzhir (pengelola) harus mempunyai pedoman tentang akuntansi wakaf tersebut.

Baca: Resmi Sebagai Nazhir Wakaf Uang, BMH Buka Program Wakaf Pendirian Rumah Sakit, Minimarket, dan Sekolah Unggulan

“Dalam mencatat harta benda wakaf baik penerimaannya, pengelolaannya, atau pemanfaatannya, maupun penyaluran hasilnya,” harapnya.

Turut hadir pula dalam peluncuran itu Dewan Ahli BWI KH Tolchah Hasan serta Divisi Pemberdayaan dan Pengelolaan Wakaf BWI Jurist Efrida Robiyantono.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Wakaf IndonesiaBuku Pedoman Akuntansi Wakafbuku wakafBWIJurist Efrida RobiyantonoKetua BWIKetua Dewan Ahli BWIKH Tolchah Hasanpotensi wakaf di IndonesiaSlamet Riyantotanah wakafwakafwakaf produktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah: Islam Berintegrasi dengan Spirit Jiwa Keindonesiaan
Tulisan selanjutnya Bela Viktor Dinilai Bahayakan Pancasila dan NKRI, Partai NasDem Didesak Dikoreksi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?