Hidayatullah.com– Advokat kondang Eggi Sudjana ditangkap kepolisian sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar saat pemeriksaannya sudah berlangsung hampir selama 13 jam sejak Senin pukul 16.30 WIB.
Pantauan hidayatullah.com, Selasa (14/05/2019) siang, berita penangkapan Eggi sontak menjadi trending topic di media sosial Twitter. “Eggy Sudjana Ditangkap,” ujar pegiat media sosial dari BPN Prabowo Sandi Mustofa Nahrawardaya lewat Twitternya, @AkunFofa.
“Biarkan saja. Allah lebih adil memberi balasan. Lihat nanti,” tambah Mustofa dalam kicauan berikutnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya membenarkan kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum.
“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/05/2019) kutip INI-Net.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Eggi diperiksa mulai Senin (13/05/2019) pukul 16.30 WIB. Eggi pun ditangkap sekira pukul 05.30 WIB di dalam ruangan penyidik.
Baca: Eggi Sudjana: “People Power” Dituduh Makar Salah Alamat
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam pemberian surat pemberitahuan penangkapan tersebut. Sebab surat itu diberikan saat Eggi sedang diperiksa di ruang penyidik.
“Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa ini.
Pitra menyebut kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Hingga Selasa siang Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari dalam ruang pemeriksaan, Eggi menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dan disampaikan melalui kuasa hukumnya. “Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangka sudah ada dan ditangkap,” bunyi keterangan pesan Eggi.
Baca: Setelah UBN, Giliran Eggi Sudjana Ditersangkakan Polisi
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar terkait ujaran “people power” sebagai aksi protes kecurangan pemilu yang masif.
Pitra sempat mempersoalkan ujaran “perang total” yang dilontarkan kubu TKN Jokowi-Ma’ruf, jika pernyatan kliennya mengenai “people power” dianggap tindakan makar. “Kami juga minta ujaran ‘perang total’ yang sempat diucapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, juga dipermasalahkan,” ujarnya.
Pitra menilai, “people power” tersebut adalah kekuatan rakyat dengan jenis bermacam-macam.
Sedangkan Argo menyebut berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.
Namun Argo tidak merinci lebih jauh mengenai dimana Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap. Katanya hingga Selasa Eggi masih diperiksa. “Telah diterima oleh istri tersangka. Asmini Buniani,” sebutnya.
Kata Argo, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya Eggi. “Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” sebutnya.
Beberapa waktu lalu, Eggi membantah jika ia hendak melakukan makar. Eggi diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas tuduhan terkait dugaan makar.
“Jadi itu kalau kita people power dituduh makar, itu salah alamat,” tegas Eggi kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di depan Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (09/05/2019) siang.
Menurut Eggi, tuduhan makar terhadapnya adalah kesalahan konstruksi hukum.
Eggi mengatakan, yang ia permasalahkan bukanlah posisi Presiden Joko Widodo selaku kepala negara, namun posisi Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Dengan demikian, tegasnya, tidak ada niatannya mau melakukan makar atau menggulingkan kekuasaan yang sah saat ini. Yang mereka persoalkan saat ini adalah kecurangan pada pemilu yang diduga melibatkan capres 01.
“Kita tidak mempermasalahkan pemerintahan yang sah, kita hanya mempermasalahkan capres yang curang, dan itu ada pasalnya,” tegas Eggi didampingi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan massa.*