Hidayatullah.com– Hari ini, Jumat (14/06/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta. Hasil Pemilu 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh pihak capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam pembukaannya, Anwar mengakui MK jika terdiri dari tiga pemangku jabatan strategis. Namun, menurutnya, sejak disumpah, para hakim MK tidak dapat berbuat apa-apa selain perintah undang-undang.
Anwar menyebut, sidang itu selain diikuti oleh masyarakat Indonesia, tapi juga disaksikan oleh masyarakat luar.
“Tetapi sidang ini disaksikan juga oleh Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu, kami tidak tunduk dan takut kepada saudara, kami tidak bisa diintervensi, kami hanya tunduk pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi,” sebutnya.
“Kami hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” akunya juga.
Baca: Wapres JK Minta MK Independen, Transparan, Adil dalam Perkara Pilpres
Ia menerangkan, ada dua pihak yang tertera dalam hukum acara, yaitu pemohon dan pihak terkait, diantaranya KPU, Bawaslu dan kubu pasangan calon 01.
Kubu pemohon dipimpin oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang merupakan mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
“Sebelum itu, kami menyampaikan Pak Prabowo-Sandi bukan tidak ingin hadir, tapi menjaga hati nurani masyarakat dan hakim konstitusi,” ujar Anwar kutip INI-Net.
Sedangkan kubu pasangan capres-cawapres 01 dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra yang terdiri dari 33 orang. Yusril menyebut, hanya 22 yang hadir pada sidang perdana PHPU. Agenda sidang ini yaitu pemeriksaan pendahuluan.
Baca: Prabowo-Sandi Gugat ke MK karena Prihatin Pemilu Tidak Jujur-Adil
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) meminta MK agar benar-benar independen, transparan, dan adil dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Wapres JK berharap hakim konstitusi dapat menjalankan prosedur gugatan dengan adil, transparan, dan independen dalam menyelesaikan sengketa PHPU.
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke MK terhadap Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Presiden 2019, sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan Pemilu 2019 yang belum berjalan jujur dan adil (jurdil).
Baca: BPN Gugat Pilpres Optimistis Menang di MK, Sudirman Berharap Keadilan
“Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan dari masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu.
Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin,” ujar Sandi dalam konferensi pres di Jl Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (24/05/2019).*