Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi perluasan pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Atas nama MUI, anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah bersyukur hal itu dilakukan.
Sebab, jelasnya, perluasan pasal itu menjadi bentuk kodifikasi KUHP yang memang mewakili kultur Indonesia. Sejak dulu, perzinaan tak diterima dalam budaya Indonesia.
“Beberapa pasal seperti perzinaan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia,” ujar Ikhsan pada acara diskusi bertajuk “Mengapa RKUHP Ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/09/2019).
Baca: Pekan Depan Pengesahan RKUHP, MUI Segera Kirim Utusan ke DPR
Ikhsan menjelaskan, KUHP lama warisan kolonial Belanda hanya mengatur zina seseorang yang sudah bersuami atau beristri. Sedangkan dalam RKUHP ini, definisi zina diperluas.
Pengertian zina berubah menjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, apapun itu. Meski dia belum bersuami/beristri atau sudah.
“Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinaan. Kumpul kebo masuk di dalamnya,” ujarnya kutip INI-Net.
Baca: Australia Terbitkan Travel Advice ke Indonesia Terkait RUU KUHP
Ikhsan menilai, masyarakat harus memahami RUU KUHP secara komprehensif, agar tidak tercebur ke dalam polemik bersama, apalagi banyak pihak yang mengompori isu pasal perzinaan itu.
Ikhsan menilai, masyarakat harus melihat RUU KUHP ini dengan pemahaman menyeluruh. Misalnya terkait perempuan keluar malam akan dipidana. Padahal, dalam aturan di Buku 1 RKUHP, perempuan bekerja malam tak bisa dipidanakan.
“Artis perempuan yang kerjanya pagi hingga malam, ya dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja,” sebutnya.*