Hidayatullah.com — Warga Persyarikatan Muhammadiyah pada Ahad (13/3/2022, telah kembali mendirikan plang papan nama yang sempat viral setelah dirubuhkan sekelompok orang. Plang tersebut didirikan Kembali di halaman Masjid Al-Hidayah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, melalui akun Twitter resminya mengabarkan soal pendirian papan nama bertuliskan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tersebut.
“Pemasangan kembali papan nama pusat dakwah @muhammadiyah di ranting Tampo, Banyuwangi. Bismillah,” ungkap LHKP Muhammadiyah.
Plang bertuliskan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), sempat digergaji dan dirubuhkan oleh puluhan orang pada Jumat (25/2/2022) sore WIB.
Dalam acara pemasangan kembali papan nama tersebut, ratusan warga Muhammadiyah juga menggelar pengajian di masjid Al-Hidayah, yang sempat diklaim milik aset umum oleh pihak yang melakukan pencopotan. Terlihat juga anggota Kokam yang ikut mengawal pemasangan plang dan pengajian Ahad pagi di Masjid Al-Hidayah.
Sebelumnya, video pencopotan papan nama Persyarikatan Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), oleh warga sempat viral di media sosial. Pencopotan disebut karena adanya miskomunikasi antar warga.
Pencopotan papan nama Persyarikatan Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah terjadi pada Jumat (25/2/2022). Kejadian tersebut dikecam oleh berbagai pihak.
Aktivitas ilegal yang didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring dengan alasan menjaga kondusivitas warga dan kekhusyukan ibadah, itu akhirnya mendapat perlawanan dari Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim. Mereka melaporkan 10 orang pelaku pencopotan plang di lahan seluas 2.500 meter persegi (m2) yang merupakan aset milik Muhammadiyah sejak 1992 tersebut.
Muhammadiyah, melalui rilis resminya yang diterima oleh Hidayatullah.com pada Senin (7/3/2022), menyayangkan tindakan yang dianggap menimbulkan kegaduhan tersebut. Muhammadiyah pun mengungkap akan menempuh tindakan hukum.
“Melaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah,” ungkap Tim Advokat dan Penasehat Hukum PW Muhammadiyah Jatim, Senin.
Selain itu, Muhammadiyah juga mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap semua pihak yang terlibat. Hal itu, sebut Muhammadiyah, diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Muhammadiyah dalam pernyataannya pun menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku.
“Meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, Papan Nama Kehormatan Milik Muhammadiyah tersebut,” ungkap pernyataan tersebut.*