Hidayatullah.com — Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah kasus biasa. Ia menilai kasus ini tidak sama dengan kasus kriminal biasa.
“Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa,” kata Mahfud setelah bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022), dilansir oleh Detikcom.
Mahfud MD menjelaskan kasus penembakan Brigadir J ini memiliki dua aspek psikologis. Karena itu, penanganan kasus ini tidak semudah kasus kriminal biasa.
“Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya… bahkan para purnawirawan, ‘Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini’. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses,” tutur Mahfud.
“Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam,” imbuh dia.
Mahfud pun meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelidikan kasus ini. Menurutnya, saat ini penyelidikan kasus tersebut sudah mengalami kemajuan.
“Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan ini sudah bagus,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Mahfud menyebut Kapolri sudah memenuhi banyak permintaan publik.
“Kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 12 apa 11 tuh, Senin, tiga hari. Orang ribut, ‘Nggak wajar’, lalu kita bersuara, ‘Tuh ndak wajar tuh, pengumumannya beda-beda, kok tiga hari baru diumumkan, alasan ini’. Lalu Kapolri responsif, dia lalu membentuk tim khusus,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut rakyat sempat tidak puas terhadap penanganan awal kasus kematian Brigadir Yoshua. Lagi-lagi, kata Mahfud, Kapolri menjawab ketidakpuasan publik dengan langkah tegas.
“Rakyat tidak puas lagi, ‘Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh’. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tigalah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri,” pungkasnya.
Polri sendiri telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus penembakan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E sendiri terlibat dalam baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.
“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik. Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.*