Hidayatullah.com–Ismail Cawidu, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatakan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam merupakan atas perintah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami hanya meneruskan apa yang diperintahkan BNPT,” tegas Ismail saat menemui sejumlah pengelola situs media Islam yang diblokir, Selasa (31/3/2015) siang di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.
Menurut Ismail, pada 24 Maret 2015, BNPT mengirim surat ke Kemenkominfo yang isinya perintah untuk memblokir sejumlah situs media Islam yang dinilai radikal.
“Lalu, pada hari Senin (30/03/2015), kami kirim ke ISP untuk dilakukan pemblokiran,” kata Ismail.
Ismail mengaku bahwa pihaknya tidak lagi melakukan verifikasi ataupun komunikasi dengan pengelola situs media Islam yang masuk daftar blokir.
“Kami meyakini BNPT telah menggodok dan mengkaji konten media-media tersebut. Sehingga kami hanya meneruskan saja ke ISP,” jelas Ismail.
Menurut info yang diperoleh Ismail, daftar blokir situs-situs medis Islam yang dikeluarkan BNPT adalah berdasarkan masukan masyarakat.
“Ini merupakan masukan dari masyarakat ke BNPT,” kata Ismail.*