Hidayatullah.com—Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga. Maka sebaiknya aparat tidak melarang atau menakut-nakuti rencana Aksi Bela Islam III Jumat 2 Desember 2016.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu legal dan konstitusional. Hak ini dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun khususnya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” demikian disampaikan, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta dalam rilisnya kepada hidayatullah.com.
Sekretaris Fraksi PKS ini menekankan bahwa negara kita adalah negara demokrasi Pancasila yang melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat.
Pemerintah sebaiknya jangan menghalang-halangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di zaman modern ini, semakin ke sini, bentuk demokrasi itu semakin deliberatif, artinya semakin memberikan masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam urusan negara dan umum. Jadi jelas, menghalang-halanginya merupakan sifat yang tidak modern sekaligus mencederai demokrasi Pancasila itu sendiri.
Jelang Aksi Bela Islam III, Masjid Al-Ittihaad Siap Tampung Jamaah dari Luar Jakarta
“Tindakan menghalang-halangi kemerdekaan pendapat di muka umum adalah sebuah kejahatan tindak pidana. Hal ini jelas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat Pasal 18 bahwa tindakan menghalang-halangi tersebut dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara. Maka, aksinya dituduh makar dan inkonstitusional, tapi nanti malah pihak yang menghalang-halanginya dengan menuduh makar itulah yang justeru bisa terkena hukum,” ujarnya.*