Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Peraturan Israel Jadikan Warga Palestina Orang Asing

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2010 19:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pekan ini Israel mulai memberlakuan peraturan militer baru yang bertujuan untuk mencegah infiltrasi, yang memungkinkan dilakukannya deportasi atas puluhan ribu orang Palestina dari  Tepi Barat, atau mereka dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dengan diberlakukannya peraturan itu, otomatis puluhan ribu orang Palestina menjadi pelaku kriminal dan bisa dihukum berat.

Dalam sepuluh tahun terakhir, orang Palestina yang pertama kali menjadi target dari peraturan-peraturan baru adalah mereka yang memiliki kartu identitas yang beralamat di Jalur Gaza–orang yang lahir di Gaza dan anak mereka yang lahir di Tepi Barat–atau mereka yang lahir di Tepi Barat dan luar negeri, yang karena berbagai sebab kehilangan status pemukim mereka. Serta pasangan dari orang Palestina yang lahir di luar negeri.

Menurut media Israel Haaretz (12/4), hingga saat ini, pengadilan sipil Israel kadang-kadang mencegah pengusiran atas ketiga kelompok tersebut dari Tepi Barat. Dengan peraturan yang baru, maka mereka masuk dalam yuridiksi pengadilan militer.

Peraturan baru menetapkan, siapa saja yang memasuki Tepi Barat secara ilegal, maka dianggap sebagai penyusup. Demikian pula orang yang berada di Tepi Barat tapi tidak memiliki izin tinggal. Definisi tersebut mengambil definisi penyusup pada tahun 1969, yaitu mereka yang masuk ke wilayah kekuasaan Israel dengan cara melintasi batas dengan negara musuh di sekitar; Yordania, Mesir, Suriah dan Libanon.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Bahasa yang digunakan dalam peraturan baru itu umum sekaligus ambigu. Karena istilah penyusup dikenakan juga kepada penduduk Palestina di Yerusalem, warga negara sekutu dekat Israel (seperti AS), dan warga Israel baik keturunan Arab maupun Yahudi. Bagaimana pelaksanaannya, sepenuhnya tergantung pada pertimbangan komandan Angkatan Pertahanan Israel di lapangan.

Hamoked Center for the Defense of the Individual, menjadi LSM Israel pertama yang memprotes kebijakan  tersebut, yang ditandatangani enam bulan lalu oleh komandan IDF wilayah Yudea dan Samaria kala itu, Gadi Shamni.

Dua pekan lalu Direktur Hamoked, Dalia Kerstein, mengirim surat permintaan penangguhan kepada GOC Central Command, Avi Mirzahi, dengan alasan “perubahan dramatis yang akan ditimbulkan atas HAM orang dalam jumlah yang sangat banyak.”

Peraturan militer Israel itu memang gila. Seseorang bisa dianggap sebagai penyusup jika dia berada di dalam wilayah dimaksud tanpa dokumen atau izin yang sah. Dokumennya sendiri harus dikeluakan oleh komandan IDF di wilayah Yudea dan Samaria, atau orang yang bertindak atas namanya.

Tidak jelas izin mana yang dimaksud, apakah yang sudah ada sampai saat ini, atau juga termasuk izin baru yang dikeluarkan di masa datang. Status pemegang kartu pemukim Tepi Barat juga tidak jelas. Peraturan itu mengabaikan keberadaan Otoritas Palestina dan perjanjian yang telah ditandatangani Israel bersama PLO.

Jika seseorang kedapatan menyusup, maka dalam waktu 72 jam setelah keluarnya surat deportasi, orang tersebut akan dikembalikan ke negara atau wilayah tempatnya masuk.

Lebih parah lagi, orang tersebut dapat dituntut ke pengadilan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Orang-orang yang masuk ke Tepi Barat secara legal, tapi tidak memegang surat izin, juga bisa disidang dengan ancaman penjara maksimum 3 tahun.

Sanksi itu lebih berat dari peraturan Israel yang sekarang ada, di mana pemukim yang dianggap ilegal dihukum rata-rata 1 tahun penjara.

Orang yang dianggap penyusup juga harus membayar biaya penahanan dan pemulangannya, yang besarnya bisa mencapai NIS 7.500.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berarti Israel melanggar Perjanjian Oslo, yang memberikan hak bagi orang-orang Palestina di Gaza untuk tinggal, berkerja, sekolah dan mengunjungi Tepi Barat.

Komandan militer Israel di Tepi Barat, sejak tahun 2007 telah memberlakukan peraturan izin tinggal bagi warga Gaza yang ingin menetap di Tepi Barat. Sejak tahun 2000, mereka dianggap pendatang ilegal jika memiliki alamat di Gaza. Dengan ketentuan tersebut, banyak orang telah dideportasi ke Gaza, termasuk mereka yang dilahirkan di Tepi Barat.

Sekarang ini, orang Palestina harus mendapatkan izin khusus untuk memasuki daerah dekat tembok pemisah, meskipun rumah mereka memang berada di sana. Orang-orang Palestina sudah sejak lama dilarang masuk ke Lembah Yordan, tanpa ada izin khusus. Hingga 2009, orang-orang Yerusalem Timur harus mendapatkan izin untuk masuk ke Daerah A, wilayah yang berada dalam kekuasaan penuh Otoritas Palestina.

Setelah mengunci Yerusalem Timur (baca berita sebelumnya: Yahudisasi Yerusalem Hampir Rampung), ditambah dengan peraturan militer di atas, nyaris sempurna tujuan licik Israel mencaplok wilayah Palestina. [di/hrz/www.hdayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Civil Society Bukan Masyarakat Madani!
Tulisan selanjutnya Artis Erotis Jadi Calon Bupati, Konsekuensi Demokrasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang

Berita
22 Juli 2026 13:00
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Terbaru

  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?