Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Zionis ‘Israel’ Menangkap Profesor Prancis di Tepi Barat karena Bela Warga Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 September 2018 19:13 7:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 September 2018 19:13
Bagikan
Frank Romano
Bagikan

Hidayatullah.com–Polisi perbatasan penjajah ‘Israel’ menangkap seorang profesor universitas Amerika, Frank Romano, selama aksi protes penggusuran desa di komunitas Badui di Khan al-Ahmar, Tepi Barat hari Jumat, 14 September 2018.

Gaby Lasky, pengacara Frank Romano mengatakan hari Sabtu, kliennya ditahan di penjara Yerusalem, dan polisi mengatakan dia akan muncul di hadapan pengadilan militer ‘Israel’ pada hari Senin ini.

“Dengan cara yang sangat luar biasa, undang-undang militer yang diberlakukan di Tepi Barat telah diterapkan pada Frank Romano, yang dituduh menghalangi tindakan polisi dan tentara ‘Israel’, sehingga waktu maksimum sebelum datang sebelum hakim adalah 96 jam, “Lasky kepada AFP.

Dia menambahkan bahwa hukum Zionis ‘Israel’ mengharuskan warga sipil dan turis ditahan tidak lebih dari 24 jam sebelum menemui hakim dan bahwa dia akan meminta hakim ‘Israel’ untuk campur tangan sehingga nasib kliennya diputuskan menurut hukum ‘Israel’.

Pasukan keamanan ‘Israel’ terlihat selama pembongkaran trailer protes dekat desa Badui Khan al-Ahmar di Tepi Barat pada 13 September 2018. (Wisam Hashlamoun / Flash90)

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Baca: Dunia Bereaksi Ulah ‘Israel’ Hancurkan Desa Khan Al-Ahmar dan Serangan Brutal pada Wanita

Menurut B’telem, sebuah LSM ‘Israel’ yang bekerja di Tepi Barat, Romano telah memulai mogok makan dan akan melanjutkan “sampai ditinggalkannya” keputusan penggusuran desa Badui tersebut.

Lasky mengatakan kepada AFP bahwa dia tidak dapat mengkonfirmasi mogok makan.

Romano ada di antara puluhan aktivis di Khan al-Ahmar untuk mencoba memblokir usaha pembongkaran yang diharapkan dari perkemahan, dimana tindakannya diharapkan mengundang kecaman dunia internasional.

Pada hari Jumat, bentrokan pecah antara pasukan keamanan penjajah ‘Israel’ dan pengunjuk rasa pro-Palestina di wilayah tersebut. Para aktivis mengatakan bahwa Romano berdiri di depan buldoser yang membersihkan rintangan yang telah ditetapkan untuk memperlambat pembongkaran.

Romano mengatakan dia telah memulai mogok makan dan akan menahan diri untuk makan sampai ‘Israel’ menghentikan rencana untuk membongkar Khan al-Ahmar yang dihuni 180 orang suku Badui.

Ramano mengajar hukum, sastra, sejarah, dan filsafat di Universite Paris Ouest Nanterre La Defense di Prancis.

Khan Al-Ahmar didirikan pada 1950 oleh suku nomaden. Kebanyakan penduduk Khan Al-Ahmar berasal dari suku Jahalin

Polisi Zionis ‘Israel’ mengkonfirmasi tiga orang ditahan karena menyebabkan gangguan menghalanngi pembongkaran desa Khan al-Ahmar hari Jumat, tetapi tidak merilis rincian identitas mereka.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Zionis membuka jalan bagi usaha pembongkaran desa Khan al-Ahmar, menolak seruan akhir di tengah kecaman internasional yang semakin meningkat atas nasib komunitas Tepi Barat.

Pengadilan Zionis ‘Israel’ ‘melegalkan’ pengusiran suku pengembara Badui di Desa Khan al-Ahmar, Tepi Barat, Palestina, melalui putusan banding yang menolak gugatan penduduk Badui. Atas putusan itu, maka proses penghancuran bangunan bisa dilakukan.

Penjajah mengklaim, Khan al-Ahmar,  dibangun secara ilegal tanpa izin ‘Israel’ dan penjajah menawarkan pemukimkan warga yang berjarak 12 kilometer (7 mil). Namun bagi komunitas Badui, yang memiliki sekitar 180 penduduk yang lebih dari separuh jumlah itu adalah anak-anak menganggap mustahil meminta izin pada penjajah dan penyerobot tanah Palestina.

Baca: Separuh Yahudi Amerika Dukung Pengusiran Warga Palestina

Aktivis Abdallah Abu Rahmeh mengatakan bahwa pengaturan struktur putih, salah satu dari mereka mengibarkan bendera Palestina, disajikan sebagai pesan kepada ‘Israel’ bahwa “itu adalah hak kami untuk membangun di atas tanah kami.”

PBB dan Uni Eropa telah berulang kali memperingatkan ‘Israel’ bahwa menggusur Khan al-Ahmar akan merusak upaya perdamaian dengan Palestina dan merupakan pelanggaran hukum internasional.

“‘Israel’ memikul tanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan yang diperlukan, termasuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, bagi orang-orang yang hidup di bawah pendudukannya, sejalan dengan Konvensi Jenewa Keempat,” kata resolusi tersebut.

Etnis suku Badui di  Khan al-Ahmar tinggal di gubuk-gubuk seng dan kayu. Beternak kambing dan domba menjadi aktivitas sehari-hari mereka.

Al-Ahmar didirikan pada 1950 oleh suku nomaden. Kebanyakan penduduk Khan Al-Ahmar berasal dari suku Jahalin. Penduduk desa tersebut migrasi dari Gurun Negev di selatan ‘Israel’.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BaduiFrank RomanoisraelKhan al-AhmarpalestinapenggusuranTepi BaratZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakta Integritas Prabowo-Sandiaga pada Ijtima Ulama 2
Tulisan selanjutnya Bamsoet: PBB seakan Tidak Berdaya Hadapi AS soal Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?