Hidayatullah.com–Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah mengirimkan surat resmi ke Google Play dan App Store meminta agar tiga aplikasi ‘berkonten LGBT’, yaitu Grindr, Blued dan BoyAhoy diblokir.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan upaya pemblokiran dilakukan karena ada laporan dari masyarakat.
Pembahasan tim panel juga menilai aplikasi itu dianggap mempromosikan LBGT.
“Hasil pertemuan disepakati (tiga aplikasi) mempromosikan, memfasilitasi homoseksual dan LGBT atau di dalamnya memiliki konten seksual yang menyimpang dan direkomendasikan agar aplikasi itu untuk dinyatakan ditutup,” kata Noor Iza dikutip BBC Indonesia, Jumat (16/09/2016).
Noor mengatakan ini merupakan langkah awal, karena tim panel masih mengkaji sejumlah aplikasi dan situs dengan konten LBGT. Tetapi dia tidak menjelaskan jumlah situs dan aplikasi yang sedang dikaji oleh tim.
Tim Panel beranggotakan perwakilan dari masyarakat, LSM, kementerian dan Polri, menggelar rapat pada Rabu (14/09/2016) lalu, dan mengeluarkan rekomendasi untuk memblokir tiga aplikasi ini di Indonesia.
Kasus prostitusi anak
Noor Iza mengatakan tim telah menerima banyak masukan terutama dari masyarakat yang resah dengan ‘kampanye’ LGBT secara online, tetapi kemudian ada kasus yang ditangani oleh mabes Polri berkaitan ‘dengan aplikasi yang digunakan untuk prostitusi anak’.
“(Ada) laporan dari masyarakat … mungkin masyarakat menilai aplikasi ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap tumbuh kembang anak- remaja. Kalangan orang tua (minta) agar aplikasi ini tidak ada di internet dan agar anaknya tidak terpengaruh,” kata Noor Iza.
Mengerikan! 99 Anak Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Kaum Homo
Sementara Unit Cyber Crime Mabes Polri, menurut AKBP Endo Priyambodo, tengah mengkaji 18 aplikasi homo, salah satunya Grindr yang digunakan oleh tersangka pelaku prostitusi anak yang ditangkap di Bogor pada 30 Agustus lalu.
“Delapan belas aplikasi ini memang ditujukan untuk kaum seperti itu, LGBT, kalau kita melakukan cyber patrol kita bisa melihat berbagai kasus kejahatan, dan kemudian dari berbagai kejahatan itu kita harus cari betul-betul mana yang bisa kita ungkap untuk proses pidana dan proses penyelidikan,” jelas Endo.
Sejauh ini polisi sudah menangkap dua orang pelaku dalam kasus prostitusi anak melalui aplikasi dan juga menyelamatkan tujuh orang anak yang menjadi korban.
Sebelum ini, anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati juga mendesak pemerintah menutup aplikasi homoseksual.
“Pengungkapan 18 aplikasi homoseksual oleh Mabes polri harus ditindaklanjuti segera oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menutupnya,” kata Reni di Jakarta.
Dia juga minta Kementerian Komunikasi dan Informatika bersikap lebih aktif untuk menelusuri konten yang berisi pornografi. Dengan munculnya 18 aplikasi homo ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus meningkatkan pengawasan terhadap konten di internet.*