Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Sesat Pikir Keadilan Gender

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2016 12:53 12:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2016 12:53
Bagikan
TKW Indonesia
Bagikan

SEKRETARIS Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari kepada laman Kompas menuturkan, setidaknya ada tujuh Undang-undang yang harus diubah atau direvisi karena dinilai belum memerhatikan aspek keadilan gender.

Di antaranya; UU Perkawinan, UU PPLN (Perlindungan dan Penempatan Pekerja Luar Negeri), UU Perlindungan Nelayan, UU Kesetaraan dan Keadilan Gender, UU Kekerasan Seksual, UU Perlindungan PRT, dan UU Kesejahteraan Sosial.

Dalam UU Perkawinan, Dian menyayangkan batas usia anak perempuan diperbolehkan menikah adalah 16 tahun. Dian beranggapan hal itu menyebabkan banyak perempuan hanya menempuh pendidikan hingga tingkat SLTA.

Faktanya, pernikahan dini banyak terjadi tersebab pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan (yang berujung kehamilan).

Maka mengubah UU berbau gender hanyalah solusi kosong belaka. Mereka juga ingin mengubah UU PPLN (Perlindungan dan Penempatan Pekerja Luar Negeri).

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Pertanyaannya, haruskah seorang perempuan mencari uang hingga ke negeri orang? Dalam Islam, mencari nafkah adalah tugas laki-laki. Jika suaminya meninggal maka saudara laki-lakinya bertanggung jawab atasnya, jika tidak ada maka negara bertanggung jawab atasnya.

Logikanya kekerasan yang menimpa TKW tidak akan terjadi jika dihapuskannya pengiriman TKW itu sendiri.

Persamaan gender yang menginginkan perempuan bebas tanpa batas dalam urusan mencari uang hanya akan merusak tatanan kehidupan manusia. Bagaimana pula nasib generasi yang kering akan kasih sayang seorang ibu?

Perempuan dalam Islam dijaga kehormatannya, tugasnya adalah mengurus anak dan rumah tangga (dalam rumah). Namun demikian, perempuan tetap boleh bekerja (tanpa melalaikan tugasnya, sebagai seorang pendidik generasi bangsa). Tentu ini sangat jauh dari apa yang dituduhkan bahwa Islam mengekang perempuan.

Islam melindungi perempuan bukan dengan membiarkan  sebebas-bebasnya dalam bekerja. Namun, dengan kebebasan bersyarat. Kerjanya hanya sekadar menyalurkan potensi dirinya (serta tidak melalaikan tugas utamanya), tidak sebagaimana laki-laki (yaitu untuk menghidupi keluarganya). Dan tatanan kehidupan hanya akan sempurna jika Islam diterapkan.*

 

Wuri (guru TK)

Jl. Cendrawasih gg.parkit no.13

Salatiga

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Minikar dan ‘Edutainment’ untuk Anak-anak (1)
Tulisan selanjutnya Hannan Harub, Wanita Palestina yang Dinobatkan ‘Guru Terbaik di Dunia’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?