Hidayatullah.com—Pengadilan HAM Inter-Amerika memutuskan bahwa perkawinan sesama jenis harus diakui.
Keputusan pengadilan itu berlaku untuk negara-negara yang telah menandatangani American Convention on Human Rights.
Sebagian negara penandatangan konvensi hak asasi manusia itu sudah mengakui perkawinan sesama jenis, sementara sebagian lain hanya mengakui persatuan (ikatan) sipil sesama jenis. Namun, negara lain seperti Bolivia, Kuba, Republik Dominika, Honduras, Paraguay dan Peru tidak mengakui keduanya, dan diharapkan akan mengubah kebijakan mereka, lapor BBC Rabu (10/1/2018).
Pengadilan HAM Inter-Amerika dibentuk oleh badan regional Organization of American States (OAS). Negara penandatangan Konvensi HAM Inter-Amerika terikat dengan keputusan pengadilan tersebut. Negara OAS yang sudah mengakui perkawinan homoseksual yaitu Argentina, Brazil, Kanada, Kolombia, Meksiko (hanya di negara bagian tertentu), Amerika Serikat dan Uruguay.
Keputusan tersebut diambil ketika sejumlah negara Amerika Latin mengubah keputusan mereka soal perkawinan homoseksual atau memperdebatkan legalitasnya.
Belum lama ini, presiden Meksiko yang akan segera berakhir masa jabatannya Michelle Bachelet membawa perdebatan perkawinan gay ke kongres.
Para hakim di Pengadilan HAM Inter-Amerika mengatakan bahwa pemerintah-pemerintah negara OAS harus mengakui dan menjamin semua hak yang merupakan turunan dari ikatan keluarga di kalangan pasangan sesama jenis.
Keputusan para hakm itu merupakan jawaban atas mosi yang dibawa oleh Kosta Rika. Pemerintah negara Amerika Tengah itu meminta pengadilan untuk memberikan pendapatnya tentang apakah pemerintah di Kosta Rika berkewajiban untuk memberikan hak kepada pasangan homoseksual untuk menikah.
Pemerintah Kosta Rika juga ingin mendapatkan jawaban apakah mereka harus memperbolehkan orang-orang transgender mengubah namanya di dokumen identitas. Sekali lagi pengadilan menjawab ya.
Wakil Presiden Kosta Rika Ana Helena Chacon menyambut baik keputusan pengadilan itu, dan mengatakan negaranya akan melaksanakan keputusan tersebut dengan totalitas.*