Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Disoroti, Menaker Bilang Begini

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 April 2018 21:07 9:07 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 April 2018 21:07
Bagikan
[Ilustrasi] Indonesia diserbu tenaga kerja asing asal China.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah mengambil sikap atas polemik yang mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres ini menuai banyak sorotan. Sejumlah pihak menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 malah mempermudah masuknya tenaga kerja asing.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Hanif Dhakiri, tujuan terbitnya Perpres itu untuk meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi.

“Kita memperbaiki iklim investasi agar investasi terus meningkat sehingga penciptaan lapangan kerja juga meningkat. Kita juga pastikan prosedur penggunaan tenaga kerja menjadi cepat dan efisien. Penyerdanaan izin ini tidak serta merta menghilangkan syarat kualitatif perijinan TKA,” ujar Hanif dalam diskusi ‘Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia’, di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (23/04/2018) rilis Biro Humas Kemnaker.

Baca: Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Hanif meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena menurutnya, Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip penggunaan TKA yang selektif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?” ujar Hanif.

Menurut Hanif, dengan lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.

“Syarat kualitatif tetap ada, misalnya TKA yang masuk harus dari isi pendidikan, cuma boleh jabatan tertentu, membayar dana kompensasi hingga batas waktu kerja tertentu. Jadi tetap ada syarat kualitatif yang diterapkan kepada TKA,” tutur Hanif.

Baca: Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal

Dengan adanya Perpres ini, menurut Hanif jumlah TKA di Indonesia tidak akan bertambah. TKA yang masuk akan tetap ditolak bila tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

“Dengan Perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah, hanya mempermudah izin. TKA tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat-syarat tertentu tadi,” ujar Hanif.

Disebutkan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 orang pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375 dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja. Dengan perbandingan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 263 juta dan jumlah izin kerja TKA sebanyak 85.974, maka disebut jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah.

Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, ASPEK: Rakyat akan Jadi Penonton

“Bandingkan dengan Singapura, sebanyak seperlima penduduknya negeri Singa tersebut merupakan TKA. Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) TKA hampir sama dengan jumlah penduduknya,” menurut Hanif.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengungkapkan data Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari World Bank dan BPS.

“Jumlah TKI kita ini besar, 9 juta yang tersebar 55 persen ada di Malaysia, 13 persen ada di Saudi Arabia, 10 persen di China Taipei. Lalu lapangan kerja gimana? Janjinya 10 juta selama 5 tahun, jadi pertahunnya 2 juta penempatan tenaga kerja. Ini telah tercapai, bahkan jumlahnya  melebihi target,” klaim Hanif.

Baca: Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah

Menurut Hanif terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA itu tak akan berdampak atau berimbas makin besarnya jumlah TKA di Indonesia. “Pasti tidak, karena (Perpres Nomor 20) hanya mempercepat proses izinnya penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Hanif.

Menurut Hanif kalau ada perusahaan yang mengajukan TKA sebagai pekerja kasar tetap ditolak oleh pemerintah. Apabila di lapangan ditemukan ada TKA sebagai pekerja kasar, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran. “Kalau pelanggaran jangan digeneralisir karena itu kasuistis. Jangan dipukul rata, harus diluruskan,” sebutnya.

Baca: DPR Nilai Pemerintah Tak Peka atas Kepentingan Tenaga Kerja Lokal

Hanif mengklaim, pemerintah hingga saat ini tak pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah, pemerintah diklaim selalu melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan TKA.

Terkait maraknya isu TKA yang kembali mencuat menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018, ia mengatakan, “Khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir kalau terlalu khawatir jadi malah tidak rasional.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaChinaisasiDPR RIHanif DhakiriJoko widodoJokowiKemenakerMenteri Tenaga Kerjapekerja asingpekerja lokalPerpresPerpres No 20 Tahun 2018Perpres No 20/2018Perpres Pengunaan Tenaga Kerja AsingPresiden Joko WidodoPresiden JokowiTenaga Kerja AsingTKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tulisan selanjutnya Country Club di Hong Kong Larang PRT Masuk Kolam Renang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?