Hidayatullah.com– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat dengan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) memfasilitasi pelaksanaan pembayaran zakat ASN melalui Kementerian Keuangan RI.
Apabila hal tersebut tercapai, Baznas dalam siaran persnya, Kamis (17/10/2019) menyatakan akan dapat menampung jumlah pembayaran zakat ASN sejumlah belasan triliun rupiah per tahun.
Lebih jauh dari itu, Baznas berharap Pemerintah akan juga memberi kemungkinan pada pelaksanaan amendemen atas UU No 23 Tahun 2011 tentang Zakat.
Harapan itu didorong antara lain atas hasil kajian Indeks Kesejahteraan Baznas untuk mengukur dampak dari penyaluran dana zakat kepada mustahik yang dilakukan lembaga negara itu selama dua tahun ini.
Hasil kajian itu, menurut Baznas, program pendistribusian dan pendayagunaan badan itu terbukti meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bidang material, spiritual, pendidikan, kesehatan, dan kemandirian.
Baca: Baznas: Zakat Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan, kajian ini menjadi warna baru di dalam pengembangan teori yang terkait dengan ekonomi syariah.
“Ini adalah kontribusi Baznas terhadap dunia keilmuan, utamanya bidang ekonomi syariah. Baznas berharap kajian ini dapat memperkuat ilmu ekonomi syariah dimana zakat merupakan salah satu bagian pentingnya. Tentu kita juga berharap keilmuan ini terus berkembang melalui teori-teori baru seperti indeks kesejahteraan ini,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengontrol kinerja Baznas melalui kajian-kajian serupa.
“Masyarakat termasuk kalangan kampus bisa ikut menguji hasil lapangannya dengan melakukan riset menggunakan alat ukur yang sama yaitu Indeks Kesejahteraan Baznas. Sehingga ini sebagai alat kontrol juga bagi masyarakat dan stakeholder yang lain terkait dengan dinamika pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” ujarnya.*