Hidayatullah.com—Otoritas Agama Islam Perlis dan Adat Melayu (MAIPs) memutuskan agar para jamaah tetap membawa tikar (sajadah) sendiri saat shalat di masjid. Himbauan ini disampaikan Raja Muda dari Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail dalam keputusan yang diambil setelah menilai perlunya mematuhi prosedur operasi standar (SOP) kesehatan dan keselamatan untuk menghindari kemungkinan terulangnya epidemi Covid-19 di negara bagian tersebut.
“Ukuran sajadah harus mencakup seluruh ruang shalat setiap jamaah, mulai dari berdiri hingga sujud,” katanya dalam keterangannya hari ini (28/8/2020).
Ia mengatakan penggunaan sajadah sendiri harus dijadikan budaya baru untuk menjaga kontrol diri yang tinggi terlepas dari tempat baik di tempat kerja, sekolah atau saat bepergian.
Selasa lalu (25 Agustus), pemerintah negara bagian Malaysia itu setuju untuk tidak lagi mewajibkan orang-orang yang ingin melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk membawa sajadah sendiri. Namun pelaksanaannya tunduk pada otoritas agama negara.
Namun penggunaan sajadah itu sendiri dianjurkan dan penggunaan sajadah tetap wajib.*