Hidayatullah.com—Kendaraan-kendaraan lapis baja tampak berkeliaran di jalan-jalan berbagai kota di Myanmar, sementara militer tampaknya sedang bersiap mengambil tindakan keras terhadap para penentang kudeta yang dilakukannya pada 1 Februari.
Di kota Myitkyina di negara bagian Kachin, utara Myanmar, pasukan keamanan melepaskan tembakan ke arah demonstran, yang berunjuk rasa sembilan hari berturut-turut menentang kudeta militer. Tidak jelas peluru apa yang digunakan untuk menembak para pengunjuk rasa, peluru karet atau peluru tajam.
Lima orang jurnalis dikabarkan ditangkap.
Di Yangon kendaraan lapis baja terlihat mondar-mandir di jalanan kota terbesar di Myanmar tersebut untuk pertama kalinya sejak kudeta militer. Para biksu menggelar unjuk rasa di sana.
Di Nay Pyi Taw, pemotor berunjuk rasa dengan berkeliling beramai-ramai menyusuri jalan-jalan ibu kota.
Internet dimatikan di hampir seluruh wilayah Myanmar mulai pukul 18.30 GMT (01:00 waktu setempat), lapor BBC Ahad (14/2/2021).
Operator-operator telekom di Myanmar mengatakan mereka disuruh mematikan layanan internet mulai pukul 01.00 sampai 09.00 waktu setempat hari Ahad sampai Senin.
Seorang dokter di sebuah rumah sakit di Nay Pyi Taw mengatakan kepada BBC bahwa pasukan keamanan melakukan penggeledahan ke rumah-rumah warga pada tengah malam.
“Saya khawatir sebab mereka mengumumkan jam malam antara pukul 20.00 dan 04.00 agar kami tidak dapat keluar rumah, tetapi pada waktu itulah polisi dan tentara menangkapi orang-orang seperti kami,” kata dokter itu, yang tidak diungkap identitasnya karena alasan keselamatan dirinya.
“Hari yang lalu mereka menerobos masuk ke rumah, memotong pagar, masuk dan menangkap orang tanpa alasan. Itu mengapa saya khawatir,” ujarnya.
Hari Sabtu, militer mengatakan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan bagi tujuh tokoh oposisi dan memperingatkan warga agar tidak menampung aktivis oposisi yang lari menghindari penangkapan.
Militer pada hari Sabtu juga menangguhkan pemberlakukan UU yang mengharuskan ada perintah pengadilan untuk menahan orang lebih dari 24 jam dan menggeledah properti milik pribadi.*