Hidayatullah.com– Seorang pria China yang dihukum karena membunuh mantan istrinya dengan cara membakarnya telah dieksekusi di provinsi barat daya Sichuan pada hari Sabtu (23/7/2022) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang memicu kemarahan nasional.
Tang Lu membakar mantan istrinya pada September 2020 saat dia melakukan streaming langsung di Douyin, platform video di China saudara kandung TikTok . Wanita berusia 30 tahun itu, yang dikenal secara online sebagai Lamu, meninggal di rumah sakit karena luka bakar yang dideritanya beberapa pekan kemudian.
Ngawa Tibetan and Qiang Autonomous Prefecture Intermediate People’s Court mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap Tang pada Sabtu pagi, lansir Associated Press.
Lamu menunjukkan sekilas tentang hidupnya dalam video pendek dan streaming langsung di TikTok versi Cina yang dijalankan oleh perusahaan induk yang sama, ByteDance. Dalam videonya, dia memamerkan pedesaan Sichuan dan menulis blog tentang hidupnya. Dia berasal dari etnis Tibet dan sering mengenakan pakaian tradisional Tibet di videonya.
Kakak perempuan Lamu memberi tahu Paper, outlet media plat merah yang berbasis di Shanghai, bahwa saudara perempuannya itu menderita kekerasan dalam rumah tangga sejak menikah dengan Tang di usia 17 tahun. Setelah selama bertahun-tahun kerap menerima KDRT Lamu memutuskan untuk menceraikan suaminya, tetapi dipaksa menikahinya kembali karena anak-anaknya diancam. Lamu menceraikan suaminya dua kali.
Polisi menahan Tang beberapa hari setelah berita tentang serangan itu menyebar.
Tang telah mengajukan banding atas hukuman matinya tetapi kalah pada bulan Januari.*