Hidayatullah.com– Montana akan menjadi negara bagian di Amerika Serikat yang pertama melarang aplikasi TikTok dipasang di ponsel pribadi, jika RUU-nya disahkan.
TikTokk, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, oleh banyak negara dianggap membahayakan keamanan karena mengumpulkan bermacam data penggunanya.
RUU itu, yang dikenal sebagai SB 419, diloloskan oleh lembaga legislatif setempat dengan 54 suara mendukung dan 43 menolak. Apabila RUU ditandatangani oleh Gubernur Greg Gianforte, peraturan baru tersebut dapat mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun depan.
Legislasi itu menjadikan ilegal bagi app stores untuk menawarkan TikTok. Akan tetapi, peraturan tersebut tidak melarang mereka yang sudah memasang TikTok di ponselnya untuk menggunakannya.
Pelanggar akan dikenai denda hingga $10.000, yang penegakannya akan dilakukan oleh Departemen Kehakiman Montana.
Gianforte, politisi Republik yang sebelumnya melarang aplikasi tersebut dipasang di perangkat pegawai pemerintah, diharapkan akan menandatanganinya, lapor BBC Jumat (14/4/2023).
Direktur FBI Christopher Wray mengatakan kepada panel Senat pada bulan Maret bahwa aplikasi tersebut “jelas memberikan tanda” adanya potensi masalah keamanan.
Montana mengajukan larangan TikTok dengan alasan bukan sekedar dianggap membahayakan keamanan tetapi juga karena platform itu menyajikan banyak tontonan tidak mendidik bagi anak belia dan muda yang diunggah dan dilihat banyak penggunanya, seperti “melempar benda-benda ke arah mobil yang sedang bergerak” atau “menyulut api pada cermin dan kemudian mencoba memadamkannya hanya dengan menggunakan bagian tubuh seseorang”.
Carl Szabo, wakil presiden dan penasihat umum NetChoice – sebuah serikat industri yang didalamnya juga terdapat TikTok – mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan preseden buruk di mana pemerintah dapat mengupayakan pelarangan terhadap bisnis apapun meskipun tidak ada bukti jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, lansir CBS yang merupakan mitra BBC di Amerika Serikat.*