Hidayatullah.com– Sebanyak 281 pekerja penyalur bantuan sudah terbunuh sepanjang tahun 2024, menjadikannya sebagai tahun mematikan bagi tenaga kemanusiaan, kata pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Pekerja kemanusiaan terbunuh dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya, keberanian dan kemanusiaan mereka dibalas dengan peluru dan bom,” kata Tom Fletcher, wakil sekjen PBB yang baru untuk urusan kemanusiaan dan koordinator bantuan darurat.
Tahun 2024 belum berakhir, tetapi “tonggak sejarah yang suram telah tercapai,” katanya, merujuk catatan 280 pekerja kemanusiaan tewas di 33 negara sepanjang tahun 2023.
“Kekerasan ini tidak dapat diterima dan menghancurkan operasi pengiriman bantuan,” kata Fletcher, seperti dilansir AFP Jumat (22/11/2024).
Serangan Israel yang menghancurkan Gaza telah meningkatkan jumlah korban, kata kantornya, dengan 333 pekerja bantuan sejauh ini sudah terbunuh di sana — sebagian besar dari badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA — sejak Hamas melakukan serangan pada 7 Oktober 2023.
“Negara-negara dan pihak-pihak yang berkonflik harus melindungi para pekerja kemanusiaan, menegakkan hukum internasional, mengadili mereka yang bertanggung jawab, dan mengakhiri era impunitas ini,” kata Fletcher.
Para pekerja bantuan menjadi korban penculikan, dilukai, dilecehkan dan ditahan secara sewenang-wenang di sejumlah negara, termasuk di Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, Sudan, dan Ukraina.
Kantor Fletcher mengatakan bahwa sebagian besar kematian dialami staf lokal yang bekerja dengan organisasi non-pemerintah, badan PBB, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
“Kekerasan terhadap tenaga kemanusiaan merupakan bagian dari tren yang lebih luas yang membahayakan warga sipil di zona konflik,” imbuhnya.
“Tahun lalu, lebih dari 33.000 kematian warga sipil tercatat dalam 14 konflik bersenjata – lonjakan sebesar 72 persen dari tahun 2022,” paparnya.
Pada bulan Mei, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi guna menanggulangi lonjakan kekerasan terhadap tenaga kemanusiaan. Pekan depan PBB akan membahas langkah-langkah untuk melindungi mereka dan menuntut pertanggungjawaban pelakunya.*