Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Belanda akan Percepat Proses Deportasi Pencari Suaka Terlibat Kriminal

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Januari 2025 19:27 7:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Januari 2025 19:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Keimigrasian Belanda Marjolein Faber berencana untuk mengubah aturan sehingga para pencari suaka berusia di bawah 18 tahun yang menjadi terpidana kejahatan serius bisa dideportasi lebih cepat.

Saat ini, pengungsi di bawah umur bisa kehilangan izin tinggal atau ditolak statusnya sebagai pengungsi apabila mereka menjadi terpidana tindak kejahatan dengan hukuman minimal 6 bulan penjara.

Hal ini merupakan pilihan politik dan bukan bagian dari kesepakatan internasional apapun, mengingat Faber bebas untuk melakukan perubahan, lansir Dutch News Kamis (16/1/2025).

Menteri Keimigrasian itu sekarang ingin setiap vonis hukuman tindak pidana serius dimasukkan ke dalam pertimbangan ketika memutuskan apakah akan mencabut atau menolak izin bermukim pendatang asing.

Faber pertama kali mengungkap hal itu pada Desember 2024, tetapi sekarang diangkatnya lagi menyusul penerbitan laporan rinci tentang sebuah kasus pemerkosaan di Helmond pada akhir 2023.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam kasus tersebut, lima pencari suaka – yang semuanya berusia di bawah 18 tahun dan berada di Belanda tanpa Keluarga – menyerang dan memperkosa berkali-kali seorang wanita yang duduk di taman.

Dalam laporan yang dirilis hari Senin (13/1/2025) itu, disebutkan bahwa empat terdakwa dihukum kurungan sampai 15 bulan di penjara anak karena memperkosa, sementara terdakwa kelima dihukum penjara empat bulan karena serangan seksual.

Faber mengatakan dia tidak tahu apakah anak-anak muda itu memiliki izin tinggal atau dari mana mereka berasal, tetapi mengatakan IND akan dapat menerapkan aturan baru kepada mereka.

“Dan saya berasumsi bahwa mereka saat ini berada dalam tahanan, sehingga kita tahu di mana mereka dan kita dapat mendeportasi mereka.”

Ringannya hukuman yang diberikan juga menimbulkan keributan politik. Ketika divonis para terdakwa berusia 16 dan 17 tahun, dan berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Belanda untuk dewasa hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Tahun lalu, 960 orang asing yang menjadi terpidana kejahatan serius dideportasi setelah menjalani sekitar 80% dari total hukumannya, lapor Telegraaf awal pekan ini.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Belandadeportasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Nenek-Nenek Penggali Kuburan
Tulisan selanjutnya Menteri Abdul Mu’ti: Libur Ramadhan Diganti Pembelajaran  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?