Hidayatullah.com– Menteri Keimigrasian Belanda Marjolein Faber berencana untuk mengubah aturan sehingga para pencari suaka berusia di bawah 18 tahun yang menjadi terpidana kejahatan serius bisa dideportasi lebih cepat.
Saat ini, pengungsi di bawah umur bisa kehilangan izin tinggal atau ditolak statusnya sebagai pengungsi apabila mereka menjadi terpidana tindak kejahatan dengan hukuman minimal 6 bulan penjara.
Hal ini merupakan pilihan politik dan bukan bagian dari kesepakatan internasional apapun, mengingat Faber bebas untuk melakukan perubahan, lansir Dutch News Kamis (16/1/2025).
Menteri Keimigrasian itu sekarang ingin setiap vonis hukuman tindak pidana serius dimasukkan ke dalam pertimbangan ketika memutuskan apakah akan mencabut atau menolak izin bermukim pendatang asing.
Faber pertama kali mengungkap hal itu pada Desember 2024, tetapi sekarang diangkatnya lagi menyusul penerbitan laporan rinci tentang sebuah kasus pemerkosaan di Helmond pada akhir 2023.
Dalam kasus tersebut, lima pencari suaka – yang semuanya berusia di bawah 18 tahun dan berada di Belanda tanpa Keluarga – menyerang dan memperkosa berkali-kali seorang wanita yang duduk di taman.
Dalam laporan yang dirilis hari Senin (13/1/2025) itu, disebutkan bahwa empat terdakwa dihukum kurungan sampai 15 bulan di penjara anak karena memperkosa, sementara terdakwa kelima dihukum penjara empat bulan karena serangan seksual.
Faber mengatakan dia tidak tahu apakah anak-anak muda itu memiliki izin tinggal atau dari mana mereka berasal, tetapi mengatakan IND akan dapat menerapkan aturan baru kepada mereka.
“Dan saya berasumsi bahwa mereka saat ini berada dalam tahanan, sehingga kita tahu di mana mereka dan kita dapat mendeportasi mereka.”
Ringannya hukuman yang diberikan juga menimbulkan keributan politik. Ketika divonis para terdakwa berusia 16 dan 17 tahun, dan berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Belanda untuk dewasa hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
Tahun lalu, 960 orang asing yang menjadi terpidana kejahatan serius dideportasi setelah menjalani sekitar 80% dari total hukumannya, lapor Telegraaf awal pekan ini.*