Hidayatullah.com—Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk persetujuan awal oleh Knesset (Parlemen) ‘Israel’ atas RUU untuk melarang seruan azan.
Kantor Berita dan Informasi Palestina (WAFA) melaporkan bahwa RUU tersebut dikenal sebagai ‘Hukum Muazin’.
OKI menggambarkan RUU yang diusulkan tersebut sebagai tidak sah dan batal, menyatakan bahwa itu adalah tindakan legislatif yang diskriminatif dan rasis.
Ini juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan agama yang dijamin berdasarkan hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
Menurut OKI, RUU tersebut menandai peningkatan berbahaya dalam serangkaian hukum, keputusan, dan kebijakan ‘Israel’ yang menargetkan keberadaan rakyat Palestina dan identitas Arab dan Islam.
Ini juga digambarkan sebagai serangan langsung terhadap simbol-simbol Islam dan tempat-tempat suci umat Muslim.
Organisasi tersebut menekankan bahwa pembatasan terhadap seruan azan melanggar kewajiban ‘Israel’ berdasarkan hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen internasional lainnya yang melindungi hak untuk menjalankan ritual keagamaan secara bebas tanpa diskriminasi atau pembatasan.
OKI juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), badan-badan khusus PBB, dan semua pihak internasional terkait untuk segera mengambil tindakan untuk menghentikan tindakan dan kebijakan ‘Israel’ yang melanggar hukum dan untuk mencabut rancangan undang-undang yang diusulkan dan undang-undang diskriminatif lainnya. Tindakan tersebut, menurut OKI, sangat penting untuk memastikan bahwa kebebasan beribadah dihormati, melindungi tempat-tempat suci Islam, dan meminta pertanggungjawaban ‘Israel’ sebagai kekuatan pendudukan atas pelanggaran hukum internasional dan prinsip-prinsip legitimasi internasional yang terus berlanjut.*




