Oleh: Dr. Slamet Muliono
PELECEHAN terhadap Islam –baik seputar ajaran-ajaran Islam atau symbol—hingga saat ini masih juga terjadi. Belum lama ini ramai tokoh Islam memperkarakan jenggot dengan mengaitkannya sebagai simbol kebodohan. Ada pula yang sibuk mengurus shaf shalat boleh renggang, jilbab dan cadar sebagai simbol Arabisasi.
Kali ini yang dilecehkan adalah lafadh Allah (Lafdhul jalalah), yakni Allah Yang Maha Agung. Sebagaimana ramai di media sosial, sebuah perusahaan memproduksi sandal dengan lafadz “Allah”. Bahkan ada yang mensinyalir bahwa perusahaan sandal itu telah memproduksi 100.000 pasang sejak tahun 2014. (tribunenews13/10/2015).
Sandal berwarna putih itu bermerk GlaciO G 2079. Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa produsen alas kaki itu adalah PT PPM berlokasi di KM 33,2 di Jalan raya Wringinanom, perbatasan Surabaya-Gresik.
Untungnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bertindak cepat. Dan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
“Produk itu jelas merupakan bentuk pelecehan simbol agama. Lafaz Allah adalah simbol yang diagungkan oleh umat Islam,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdusshomad Bukhori kepada kompas.com, Selasa (13/10/2015).
Bahkan perusahaan itu memproduksi 6000 pasang awal Oktober lalu. Saat ini 300 pasang berhasil disita dan diamankan di Mapolsek Wringinanom Gresik. Hal itu sebagaimana dikatakan Yusron, Kanitserse Polsek Wringinanom.
Hasil penyelidikan lain menunjukkan bahwa perusahaan telah mengganti mesin pencetak alas kaki lafadz “Allah” yang didatangkan dari China itu.
Bahkan MUI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa produk sandal tersebut benar-benar melecehkan simbol agama Islam, sehingga MUI meminta mengusut tuntas kasus itu dan kemudian meminta masyarakat yang terlanjur membeli tidak memakainya. [Baca: MUI Jatim Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Sandal Berlafadz “Allah”]
Yang menarik dari kasus ini, bahwa perusahaan ini telah memproduksi setahun yang lalu. Yang lebih mencengangkan kita bahwa perusahaan tersebut telah memproduksi 100.000 pasang.
Masyarakat, selaku pembeli dan konsumen, seolah-olah lalai, dan terhipnotis seolah-olah bodoh.
Masyarakat sepertinya sudah acuh tak acuh dan tidak tahu menahu bagaimana mengagungkan “Allah” sebagai Maha Pencipta dan Penguasa Yang Agung dan Suci ini.
Sebaimana kita lihat dan sering dijumpai di masyarakat, ketika membeli sandal atau sepatu, hampir pasti pembeli akan membolak-balik sandal atau sepatu yang mau dibeli. Mereka akan melihat warna, model, bentuk, tulisan atau nomor produk. Namun yang terjadi dalam kasus sandal ini, masyarakat seolah menjadi makhluk yang tak wajar. Lafadz “Allah” yang tertera di bawah alas kaki sangat jelas.
Apakah masyarakat sudah tidak lagi tahu dan tidak bisa baca lafadz “Allah” yang tertulis dalam kaligrafi arab. Namun dalam tulisan itu sangat jelas dan besar tertulis lafadz yang maha Agung.
Kasus ini menunjukkan akan kelalaian umat terhadap perkara-perkara agung. Kalau yang dilecehkan nabi atau ajarannya saja telah dianggap sebagai pelecehan besar, tentu pelecehan terhadap “pencipta” nabi dan “pembuat” syariat” serta “pengatur” alam semesta jauh lebih besar.
Kalau saja umat ini sudah “lalai” terhadap urusan-urusan “agung”, maka jangan salahkan apabila “Allah” tidak mengagungkan umat ini. Ketika umat manusia tidak lagi bisa mengagungkan dzat yang memang agung maka sulit rasanya pemilik keagungan (“Allah”) akan mengangkat derajat umat manusia ini. Bahkan tidak salah jika “Allah” menghinakan umat yang tidak menjaga hal-hal yang akan menghinakan-Nya.
Kasus sandal ini memberikan pelajaran berharga kepada umat Islam untuk melakukan perbaikan diri. Perbaikan itu dimulai dari menghargai dan mengagungkan terhadap perkara yang memang layak dihargai dan diagungkan. “Allah” yang agung layak untuk ditinggikan, bukan justru direndahkan dengan meletakkan lafadz “Allah” di bawah telapak kaki.
Apakah mencari kehidupan dan mempertahankan hidup harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk dengan menjual barang yang menginjak-injak sang Pemberi rejeki ? apakah sudah tidak ada cara mencari rejeki dengan cara yang elegan dan agung selain harus memproduksi sandal yang sangat menyinggung prinsip-prinsip beragama?
Yang jelas, perusahaan yang memproduksi “sandal pelecehan” perlu memperoleh hukuman yang seberat-beratnya. Hukuman yang berat itu, bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelakunya, tetapi juga agar kasus semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang. Kalau perlu perusahaan seperti ini ditutup sebagai konsekuensi keteledoran dan Machiavelis. Dikatakan keteledoran karena perusahaan lalai dan meremehkan soal pengagungan terhadap Sang Maha Agung.
Dikatakan Machiavelis karena perusahaan menghalalkan segala cara dalam mencari penghidupan. Kalaupun menulis nama manusia di bawah telapak kaki, cukup dikatakan sebagai penghinaan terhadap manusia itu. apalagi menulis lafadz “Allah” dan diproduksi dalam jumlah masal, tentu merupakan penghinaan terhadap seluruh alam semesta ini.
Adanya kasus “Sandal” ini juga memberi pelajaran dan kesadaran bersama bahwa masih ada sebagian umat ini yang belum mendudukkan “perkara-perkara agung” pada posisi yang layak. Hal ini sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dan ulama untuk melakukan proses pendidikan sekaligus penyadaran terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan dampak buruk. Dengan adanya peristiwa ini membuat masyarakat terlibat dan membuang energi serta larut dalam perdebatan yang tidak produktif.
Adalah langkah tepat sebagaimana dilakukan Gerakan Umat Islam (GUIB) Jawa Timur yang melaporkan pemilik pabrik ke Polda Jatim. [Baca: GUIB Jatim Laporkan Pemilik Pabrik Berlafadz “Allah” ke Polda]
Dengan laporan pasal ‘Penodaan Agama’ atau UU no. 1 PNPS tahun 1965, UU no. 5 tahun 1969 dan KUHP 156A, diharapkan kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi.
Kasus ini juga memberi pelajaran penting bahwa ternyata masih banyak komponen masyarakat yang masih peduli terhadap bagaimana mengagungkan Sang Maha Agung dan Mulia. Mudah-mudahan dengan adanya masyarakat yang masih memiliki akal yang cerdas, waras, dan kritis ini bisa menghindarkan kita dari kemurkaan-Nya. Amiiin.*
Penulis adalah dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UNISA)