Hidayatullah.com– Mulai 23 April, penduduk Arab Saudi yangvakan memasuki wilayah Makkah harus memiliki izin dari pihak berwenang terkait. Hal itu sehubungan dengan persiapan ibadah haji tahun 1446 Hijriyah.
Penduduk yang tidak memiliki izin akan dilarang memasuki Makkah dan dikembalikan ke tempat atau tujuan asalnya, kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Kementerian menambahkan bahwa pengecualian berlaku bagi penduduk yang memiliki izin kerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, mereka yang memiliki identitas penduduk yang dikeluarkan pemerintah daerah Makkah, atau mereka yang memiliki izin haji yang sah.
Izin masuk bagi penduduk yang bekerja selama musim haji akan dikeluarkan secara elektronik lewat platform Absher Individuals dan Muqeem, lapor Saudi Press Agency hari Ahad (13/4/2025).
Pihak berwenang juga menangguhkan pemberian izin umrah melalui platform Nusuk untuk jamaah haji domestik, dari negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), pemukim di Saudi, serta pemegang visa lain dari 29 April sampai 10 Juni.
Kecuali pemegang visa haji, mereka yang memegang visa jenis lainnya dilarang memasuki wilayah Makkah mulai 29 April, kata Kementerian.
Sebelumnya, Kementerian mengumumkan bahwa tanggal terakhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki Saudi adalah 13 April dan batas akhir untuk keluar adalah 29 April.
Perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji dan umrah yang lambat melapor ke pihak berwajib terkait akan dikenai denda SR100.000 ($26.600), dan para pihak yang bertanggung jawab akan digugat secara hukum.
Denda akan dilipatgandakan tergantung pada berapa banyak orang yang terlambat keluar dari Saudi.
Kementerian Dalam Negeri mendesak semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada serta bersikap kooperatif terhadap pihak berwenang terkait guna memastikan keselamatan jamaah.*