Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mulai 23 April Masuk Makkah Harus Ada Izin

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 April 2025 19:55 7:55 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 April 2025 02:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mulai 23 April, penduduk Arab Saudi yangvakan memasuki wilayah Makkah harus memiliki izin dari pihak berwenang terkait. Hal itu sehubungan dengan persiapan ibadah haji tahun 1446 Hijriyah.

Penduduk yang tidak memiliki izin akan dilarang memasuki Makkah dan dikembalikan ke tempat atau tujuan asalnya, kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Kementerian menambahkan bahwa pengecualian berlaku bagi penduduk yang memiliki izin kerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, mereka yang memiliki identitas penduduk yang dikeluarkan pemerintah daerah Makkah, atau mereka yang memiliki izin haji yang sah.

Izin masuk bagi penduduk yang bekerja selama musim haji akan dikeluarkan secara elektronik lewat platform Absher Individuals dan Muqeem, lapor Saudi Press Agency hari Ahad (13/4/2025).

Pihak berwenang juga menangguhkan pemberian izin umrah melalui platform Nusuk untuk jamaah haji domestik, dari negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), pemukim di Saudi, serta pemegang visa lain dari 29 April sampai 10 Juni.

Baca Juga

Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

Kecuali pemegang visa haji, mereka yang memegang visa jenis lainnya dilarang memasuki wilayah Makkah mulai 29 April, kata Kementerian.

Sebelumnya, Kementerian mengumumkan bahwa tanggal terakhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki Saudi adalah 13 April dan batas akhir untuk keluar adalah 29 April.

Perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji dan umrah yang lambat melapor ke pihak berwajib terkait akan dikenai denda SR100.000 ($26.600), dan para pihak yang bertanggung jawab akan digugat secara hukum.

Denda akan dilipatgandakan tergantung pada berapa banyak orang yang terlambat keluar dari Saudi.

Kementerian Dalam Negeri mendesak semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada serta bersikap kooperatif terhadap pihak berwenang terkait guna memastikan keselamatan jamaah.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihajimakkahumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Serikat Iraq Iraq Gandeng Perusahaan Amerika Serikat untuk Produksi Listrik 24.000 Megawatt
Tulisan selanjutnya Di ICJ Sudan Bilang UEA Punya Andil dalam Genosida di Darfur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

Berita
23 September 2026 14:23
Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi
Kebutuhan Dai Masjid Ibukota Mendesak, DPW Hidayatullah DKI Jakarta Gagas Madrasah Muballigh Muda
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia

Terbaru

  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Berita

Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

27 September 2026 08:42
Garda Revolusi Pembajakan Pesawat
Berita

Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran

27 September 2026 07:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?