Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir membubarkan Partai Nasional Demokrat pada hari Sabtu (16/4) dan memerintahkan dana dan properti partai diserahkan kepada negara.
“Pengadilan adminsitrasi mengeluarkan putusan untuk membubarkan PND dan menyita uangnya, dan kantor pusat serta gedung-gedung miliknya akan diserahkan kepada pemerintah,” kata sebuah sumber di pengadilan.
Keputusan Pengadilan Tinggi Adminsitrasi itu tidak dapat diajukan banding.
Partai Nasioal Demokrat adalah partai mantan presiden Husni Mubarak yang digulingkan lewat aksi demonstrasi rakyat Mesir. Mubarak menyerahkan jabatannya kepada Dewan Militer Mesir, yang mendukung rakyat selama mereka menuntut mundur Mubarak. PND dituding terlibat korupsi selama Mubarak berkuasa.
Kantor berita MENA melansir (16/4), putusan pengadilan itu menyebutkan, “Tidak masuk akal jika rezimnya tumbang tetapi instrumennya tidak, yaitu partainya.”
Partai Nasional Demokrat dibentuk oleh mantan presiden Anwar Sadat. Partai itu selalu mendominasi kemenangan dalam pemilihan umum di Mesir selama tiga dekade.
Beberapa pihak mengajukan tuntutan agar gedung yang disita dikembalikan kepada mereka. Oleh karena hanya sebagian saja properti PND yang merupakan warisan dari masa Anwar Sadat, sedangkan lainnya merupakan gedung milik swasta yang disewa oleh partai.*
Keterangan foto: Sepasang suami-isteri memandang gedung bekas kantor pusat PND yang dibakar massa Februari lalu. [afp]