Hidayatullah.com—Seorang pria atheis Afghanistan mendapatkan suaka dari pemerintah Inggris, yang diyakini menjadai orang pertama yang mendapatkan suaka dengan dasar pandangannya terhadap agama.
Laki-laki yang baru berusia 23 tahun itu dan tidak disebutkan identitasnya, mengaku takut apabila dipaksa kembali ke negara asalnya akan disiksa karena melepaskan imannya.
Pemuda itu dibesarkan dalam keluarga Muslim. Dia tiba di Inggris pada tahun 2007 ketika berusia 16 tahun. Namun selama tinggal di England, lambat laun dia menjadi atheis. Pria itu sebelumnya diberi kelonggaran boleh tinggal sampai 2013.
Pemuda itu mendapatkan bantuan hukum dari Kent Law Clinic, sebuah jasa hukum gratis yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan disupervisi oleh para praktisi hukum profesional dari sekolah hukum Universitas Kent.
Kent Law Clinic membantunya mengajukan suaka ke Kementerian Dalam Negeri dengan dasar konvensi PBB tahun 1955 tentang pengungsi, dengan alasan jika dirinya dipulangkan kembali ke Afghanistan maka akan dianiaya karena tidak lagi memeluk Islam.
Menurut para pengacara pembelanya, dia akan dibunuh karena murtad berdasarkan hukum syariah Islam. Sebab ajaran Islam sudah merambah ke seluruh aspek kehidupan dan budaya di Afghanistan.
Dilansir The Guardian (14/1/2014) keputusan Kementerian Dalam Negeri Inggris untuk menerima “penyangkalan adanya Tuhan” sebagai dasar untuk mengabulkan suaka bisa jadi preseden bagi kasus-kasus keimigrasian dan suaka selanjutnya. Aplikasi suaka pria atheis asal Afghanistan diberikan sebelum digelar sidang imigrasi.
Ketika ditanya apakah permintaan suaka dari Afghanistan itu merupakan kasus pertama yang melibatkan atheisme, seorang jurubicara Kementerian Dalam Negeri menjawab, “Kami tidak biasa mengomentari kasus-kasus individual. Inggris memiliki sejarah membanggakan dalam pemberian suaka kepada mereka yang membutuhkan dan kami mempertimbangkan setiap permohonan berdasarkan kasus per kasus.*