Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Pakistan menvonis mati pria Inggris karena melecehkan agama dengan cara menyebut dirinya sebagai salah seorang nabi Islam, kata seorang jaksa dan polisi Jumat (24/1/2014).
Mohammad Asghar, pensiunan warga negara Inggris keturunan Pakistan berusia 65 tahun, ditahan pada tahun 2010 di kota Sadiqabad, dekat Islamabad, karena mengaku-aku bahwa dirinya sebagai seorang nabi di dalam banyak surat yang ditulisnya kepada orang-orang.
Pengadilan khusus di dalam penjara Adiala di Rawalpindi, tempat Asghar ditahan, menolak klaim pengacara pembelanya yang mengatakan bahwa laki-laki itu mengalami gangguan jiwa.
“Asghar mengaku sebagai nabi bahkan di dalam sidang pengadilan. Dia mengakui hal itu di hadapan hakim,” kata jaksa Javed Gul kepada AFP.
“Asghar biasa menuliskannya [bahwa dia nabi] bahkan pada kartu kunjungannya,” imbuh Gul.
Dilansir Aljazeera, jurubicara tim pembela Asghar dari Proyek Keadilan Pakistan tidak mengkonfirmasi apakah mereka telah mengontak keluarga Asghar di Skotlandia. Mereka juga tidak memberikan perincian tentang gangguan jiwa yang diderita kliennya, meskipun pengacara itu mengaku memiliki bukti dokumen yang menyatakan Asghar sakit jiwa.
Sementara British High Commission kepada Aljazeera mengatakan, “Kami tidak bisa memberikan informasi apapun, kecuali kami tahu bahwa ada kasus itu.”
Kasus Asghar tersebut mendapatkan perhatian luas dari organisasi-organisasi HAM seperti Amnesty International dan media-media di Inggris dan negara-negara Barat. Berdasarkan pemantauan Hidayatullah.com, dalam laporannya berbagai media Inggris dan Barat bersikukuh mengatakan Asghar gila, mengalami gangguan mental, mengidap schizophrenia dan lain-lain sehingga tidak patut dihukum serta harus dibebaskan segera.
“Mohammad Asghar sekarang menghadapi tiang gantungan semata hanya karena menulis serangkaian surat. Dia tidak layak dihukum …,” kata Polly Truscott, deputi direktur Amnesty International untuk kawasan Asia Pasifik.
Sementara seorang warga Inggris keturunan Pakistan lainnya, Masood Ahmed yang berusia 72 tahun, dijebloskan ke penjara pada bulan Nopember lalu karena kasus penistaan agama, di mana dia adalah penganut Ahmadiyyah.
Dalam hukum pidana Pakistan Pasal 295-C disebutkan barang siapa yang mencemarkan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lewat lisan maupun tulisan atau dengan cara apapun baik langsung maupun tidak langsung, bisa dikenai hukuman mati.*