Hidayatullah.com—Pemerintah Jepang telah menyetujui usia pensiun baru yang bisa dipilih menjadi 71 tahun atau lebih, guna mengatasi kekurangan tenaga kerja dan penuaan populasi.
Pemerintah mengumumkan ketentuan baru itu akan dituntaskan pada agenda perubahaan perundangan setelah April 2020. Saat ini, orang-orang di Jepang masih dapat memilih usia pensiun mereka kapanpun antara 60 dan 70 tahun, dengan jumlah uang pensiun bulanan lebih banyak bagi mereka yang memilih pensiun di usia 65 tahun ke atas.
Sebagai bagian dari reformasi, Jepang juga akan mempertimbangkan menanikkan usia wajib pensiun menjadi 65 dari 60 tahun bagi sekitar 3,4 juta pegawai negeri sipil. Perubahan itu akan dilakukan bertahap.
Dilansir Reuters Sabtu (17/2/2018) Japan Times melaporkan pemerintah juga akan mempertimbangkan fakta bahwa manula zaman sekarang lebih sehat secara fisik dibanding generasi-generasi sebelumnya dan kebanyakan dari mereka bermotifasi tinggi untuk terlibat dalam kegiatan masyarakat.
Dengan angka kelahiran terendah di dunia sementera angka harapan hidup sangat tinggi, Jepang harus mencari cara untuk beradaptasi.
Menurut perkiraan pemerintah, populasi negara itu akan menyusut menjadi 88 juta dalam kurun 4 dekade dari 127 juta saat ini. Akibat langsung dari masalah tersebut Jepang akan mengalami kekurangan tenaga kerja.*