Hidayatullah.com–Tindakan tegas akan diambil oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen terhadap para pedagang yang mengambil keuntungan di tengah wabah coronavirus dengan cara menaikkan harga jual masker penutup muka.
Sekjen kementerian Muez Abd Aziz mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa masker penutup wajah merupakan barang yang termasuk dalam daftar kontrol harga, di mana harga tertinggi lima macam masker sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang, lapor kantor berita Bernama Selasa (28/1/2020).
Muez menjelaskan harga masker bedah (seperti yang banyak dipakai para penumpang kereta komuter di Jakarta) harganya bervariasi sesuai tipe. Tipe pertama dengan karet telinga satu lapis dijual per boks RM5 untuk harga grosir dan RM7 untuk harga eceran. Masker sejenis dua lapis dijual RM8 harga grosir dan RM10 harga eceran per boks atau 20 sen satuannya. Sedangkan tipe tiga lapis dijual RM25 per boks atau 80 sen harga satuannya.
Masker dengan pengikat karet panjang (di Jakarta biasa disebut masker hijab) berlapis tiga dijual RM30 per boks atau 80 sen satuannya. Sementara tipe N95 dapat dibeli dengan harga RM100 per boks atau RM6 satuannya.
Bagi para pedagang yang menaikkan harga di atas ketentuan akan dikenai hukuman denda paling banyak RM100.000 atau penjara sampai 3 tahun atau keduanya. Untuk perusahaan yang melanggar ketentuan itu terancam denda sampai RM500.000.
Dia menambahkan, petugas penegak aturan kementerian yang mencapai 2.300 akan memantau situasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang dan perusahaan yang nakal.*