Hidayatullah.com—Kepolisian Johor telah membuka penyelidikan terhadap Hizbut Tahrir Malaysia (HTM) setelah menerima 17 laporan polisi tentang ideologi kelompot tersebut yang dilaporkan bertentangan dengan Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Dikutip dari media Malaysia, Berita Harian, pada Kamis (1/10/2020), Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan penyelidikan rinci akan dilakukan untuk melihat ideologi kelompok tersebut yang dilaporkan menolak demokrasi serta mencap pemerintah sebagai kafir dan harus digulingkan secara paksa.
Namun, kata Ayob Khan, sejauh ini belum ada aksi atau unsur kekerasan yang dilakukan HTM.
“Namun, jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan HTM, polisi memperingatkan akan mengambil tindakan tegas, termasuk menahan anggotanya sesuai dengan Undang-Undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) 2012 (SOSMA).
“Sejauh ini, tidak ada penangkapan yang dilakukan terhadap pemimpin atau anggota HTM mana pun di negara bagian itu karena masih di bawah yurisdiksi departemen agama negara bagian. Namun, polisi selalu memantau pergerakan kelompok ini dan jika melewati garis pengamanan, polisi akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan SOSMA,” ujarnya dalam jumpa pers di Markas Kontingen Polisi (IPK) Johor, Kamis, (1/10/2020).
Pada hari Rabu (30/9/2020), Ketua Urusan Agama Islam Johor, Tosrin Jarvanthi dikabarkan mengatakan bahwa pemerintah negara bagian tidak akan memberikan toleransi kepada pendukung ideologi Hizbut Tahrir karena telah dinyatakan bertentangan dengan pandangan Ahlu Sunnah Wal Jamaah sejak 10 Oktober tahun lalu.
Tosrin dikabarkan mengatakan, karena itu, nota yang akan diserahkan sekelompok orang yang mengaku dari HTM di Departemen Mufti Johor, sekitar pukul 10.00, Minggu lalu, tidak diterima.
Mengomentari lebih lanjut, Ayob Khan mengatakan, Polisi Johor sedang menyelidiki HTM sesuai dengan Pasal 298 dan Pasal 505 KUHP serta Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Ia mengatakan kelompok HTM terdeteksi aktif merekrut anggota baru, termasuk orang-orang terpelajar seperti mahasiswa, akademisi senior dan profesional.
Lebih dari 80 anggota HTM terdeteksi aktif sejak 2005 dan dijadikan markas besar mereka di Skudai di sini sebagai pusat penyebaran ideologi.
“Hingga saat ini, lima negara bagian yaitu Johor, Federal Territories, Selangor, Negeri Sembilan dan Sabah telah menyatakan HTM bertentangan dengan pandangan Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan juga dilarang di Turki, Arab Saudi, Pakistan, Indonesia, Suriah dan Yordania,” ujarnya.* Mwr