Hidayatullah.com–Hubungan Inggris-Palestina telah mencapai “titik terendah”, Misi Palestina ke Inggris mengatakan pada Kamis (15/04/2021). Hal itu setelah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengumumkan bahwa Inggris menentang keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki ‘Israel’ atas kemungkinan kejahatan perang.
Dalam sepucuk surat kepada kelompok lobi Conservative Friends of Israel di Inggris, Johnson mengatakan pemerintahnya “menghormati kemerdekaan” tetapi pengadilan menentang penyelidikan khusus ini ke ‘Israel’, lapor Anadolu Agency. “Investigasi ini memberi kesan sebagai serangan parsial dan merugikan terhadap teman dan sekutu Inggris,” tambahnya dalam surat itu.
Di Inggris, baik Labour Friends of Israel dan Conservative Friends of Israel telah menikmati hubungan dekat dengan misi Tel Aviv di London. Misi Palestina dalam sebuah pernyataan yang diunggh di situs webnya mengutuk pengumuman itu, yang digambarkannya sebagai “sangat disesalkan”.
Ini adalah kontradiksi hukum internasional dan kebijakan Inggris sebelumnya, katanya. “Jelas bahwa Inggris sekarang percaya ‘Israel’ berada di atas hukum. Tidak ada interpretasi lain dari pernyataan yang memberikan carte blanche kepada ‘Israel’,” misi tersebut menekankan.
Pengumuman tersebut menandai titik terendah dalam hubungan diplomatik dan merusak kredibilitas Inggris di panggung internasional, tambahnya.
ICC meluncurkan penyelidikan resmi bulan lalu atas dugaan kekejaman di Tepi Barat yang diduduki, Baitul Maqdis, dan Jalur Gaza. Ini diharapkan mencakup perang Gaza 2014, bentrokan perbatasan Gaza 2018 dan pembangunan permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat.
Ratusan orang ‘Israel’ ditempatkan pada risiko penuntutan karena penyelidikan tersebut, termasuk tentara dan tokoh politik senior. Johnson mengatakan dalam suratnya bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki karena “‘Israel’ bukanlah pihak dalam Statuta Roma, yang mendirikan pengadilan, dan Palestina bukanlah negara berdaulat.”
“Jika Tuan Johnson membantah ini, dia mempermasalahkan keabsahan pengadilan. Selain itu, ia bertentangan dengan kebijakan Inggris, yang jelas bahwa permukiman merupakan pelanggaran hukum internasional dan oleh karena itu kejahatan perang,” ungkap pernyataan misi Palestina itu.
Pernyataan itu menambahkan bahwa jika ‘Israel’ tidak bertanggung jawab atas tindakannya, tidak ada insentif untuk mematuhi hukum internasional, dan jika “teman dan sekutu” dikecualikan dari hukum internasional, tidak ada dasar untuk tatanan global berbasis aturan.
Misi Palestina mengatakan Inggris memiliki kesempatan untuk menjadi mediator yang penting dan positif dalam upaya untuk mengamankan perdamaian abadi sejalan dengan hukum internasional, dan memiliki tanggung jawab bersejarah bagi rakyat Palestina, yang telah berperan dalam menciptakan masalah tersebut sejak awal tempat.
Inggris adalah pendukung utama penjajah ‘Israel’ di bumi Palestina. Melalui Deklarasi Balfour, yang dikeluarkan pada 2 November 1917, Kerajaan Inggris Raya mendirikan sebuah ‘negara Yahudi’ di tanah banga Palestina. *
Baca juga: 100 Tahun Kejahatan Balfour dan Dosa Inggris terhadap Palestina