Hidayatullah.com—Seorang bekas CEO maskapai penerbangan yang menolak memberikan cuti Haidh kepada karyawan wanita dijatuhi hukuman denda 2 juta won (hampir $1.800) oleh pengadilan di Korea Selatan.
Kim Soo-cheon, bekas pimpinan eksekutif Asiana Airlines, menolak 138 permintaan cuti Haidh dari 15 pramugari antara tahun 2014 dan 2015.
Kim berdalih mereka tidak dapat menunjukkan sedang menstruasi.
Sejak 1953, para wanita di Korea Selatan diperbolehkan mengambil cuti satu hari dalam sebulan apabila mengalami sakit semasa menstruasi.
Pengadilan rendah pada tahun 2017 memvonis Kim bersalah.
Dia berdalih bahwa “banyak kasus mencurigakan” ketika karyawan meminta cuti tersebut di sekitar hari libur nasional atau ketika bebas tugas, lapor kantor berita Korsel Yonhap seperti dilansir BBC Sabtu (24/4/2021).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Akan tetapi, pengadilan mengatakan bahwa meminta karyawan untuk menyodorkan bukti bahwa mereka sedang haidh merupakan pelanggaran terhadap privasi dan HAM.
Keputusan pengadilan rendah itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan tinggi.*